Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Beroperasi Tanpa Izin Amdal, Pemerintah Diminta Tutup AMP di Desa Sitinjo Dairi

- Selasa, 07 Agustus 2018 21:01 WIB
684 view
Beroperasi Tanpa Izin Amdal, Pemerintah Diminta Tutup AMP di Desa Sitinjo Dairi
Marulak Siahaan
Sidikalang (SIB) -Ketua ICW Dairi-Pakpak Bharat Marulak Siahaan mendesak Pemkab Dairi menutup asphalt mixing plant (AMP) milik PT YAS di Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo.

Marulak Siahaan, Senin (6/8) di Sidikalang mengatakan, pemerintah harus tegas terhadap pengusaha yang tidak menaati peraturan khususnya terhadap pemilik perusahaan tersebut. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dairi Posma Tua Manurung bahwa PT YAS belum memiliki izin analisis dampak lingkungan (Amdal). Sementara perusahaan tersebut sudah beroperasi.

"Pemerintah harus tegas, jika belum memiliki Amdal perusahaan tersebut harus ditutup," ucapnya. Dampak AMP tersebut katanya sangat berpengaruh kepada warga seperti banyak debu, kebisingan dan lainnya. Apalagi di sekitar lokasi tersebut terdapat areal perladangan masyarakat.

Pemerintah disebutkan harus berlaku adil terhadap semua kepentingan masyarakat dan tidak 'pandang bulu'. Jika pemerintah tidak berani menutup pabrik tersebut, patut diduga ada unsur kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) antara pengusaha dengan pemerintah daerah.

Berita sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dairi Posma Tua Manurung mengatakan, AMP yang terletak di Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Dairi belum memiliki izin lingkungan berupa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). "Memang mereka pernah datang menanyakan persyaratan pengurusan izin tersebut. Tetapi sampai sekarang tidak pernah datang," ucapnya.

Sementara itu, salah satu pekerja di lokasi AMP bermarga Situngkir mengatakan bahwa AMP berada dibawah PT YAS. AMP beroperasi untuk percobaan. Ia mengaku tidak mengatahui terkait izin lingkungan tersebut. (B05/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru