Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Gubernur Sumut Naikkan Tarif Penyeberangan ke Pulau Nias di Tengah Pandemi, Masyarakat Protes

Redaksi - Kamis, 22 Oktober 2020 22:17 WIB
11.329 view
Gubernur Sumut Naikkan Tarif Penyeberangan ke Pulau Nias di Tengah Pandemi, Masyarakat Protes
Foto Dok
Edy Rahmayadi
Tapteng (SIB)
Tarif angkutan penyeberangan ke Pulau Nias dari Pelabuhan Sibolga akan naik sekira 10 persen per satuan mulai dari tarif pengangkutan orang, kendaraan pribadi, penumpang, hingga pengangkutan barang. Tarif itu mulai berlaku 1 November 2020.

Naiknya tarif berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, nomor : 188.44/416/KPTS/2020, tentang penyesuaian tarif penyeberangan Sibolga - Gunungsitoli, Sibolga - Telukdalam.

Penelusuran SIB pada kalangan masyarakat dan pengusaha pengangkutan di Sibolga, Rabu (21/10), kenaikan tarif angkutan penyeberangan menjadi perhatian serius karena ditetapkan di tengah pandemi Covid-19. Mereka mempertanyakan alasan gubernur yang menjadi dasar keputusan tersebut.

Menurut mereka, Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak naik, pajak tidak naik, rute tidak menambah, tetapi mengapa ada kenaikan tarif yang tidak masuk akal. Mereka meminta semua pihak tidak mengambil kesempatan pada era pandemi yang sangat merusak perekonomian itu.

Meski demikian, mereka tidak ada niat untuk melakukan unjuk rasa di jalanan menyampaikan protes kepada kebijakan gubernur tersebut, namun mereka berharap pemerintah itu lebih memikirkan rakyatnya.

Berikut tarif baru angkutan penyeberangan yang dihimpun SIB dari berbagai sumber ; tujuan Sibolga - Gunung Sitoli, orang usia 2 tahun ke atas Rp 82.000, orang usia 2 tahun ke bawah Rp 8.500, kendaraan golongan 1, Rp 20.000, golongan II, Rp 102.000
Golongan III Rp 118.000, golongan IV kendaraan penumpang Rp 1.560.000, kendaraan barang Rp 1.152.000, golongan V kendaraan penumpang Rp 2.182.000, kendaraan barang Rp 2.204.000, golongan VI kendaraan penumpang Rp 3.360.000, kendaraan barang Rp 3.754.000, golongan VII Rp 4.004.000, golongan VIII Rp 6.004.000, golongan IX Rp 8.504.000.

Tujuan Sibolga - Teluk Dalam, orang usia 2 tahun ke atas Rp 102.000, orang usia 2 tahun ke bawah Rp 10.500, kendaraan golongan 1, Rp 15.000, golongan II, Rp 122.000

Golongan III Rp 132.000, golongan IV kendaraan penumpang Rp 1.610.000, kendaraan barang Rp 1.302.000, golongan V kendaraan penumpang Rp 2.432.000, kendaraan barang Rp 2.504.000, golongan VI kendaraan penumpang Rp 3.710.000, kendaraan barang Rp 4.204.000, golongan VII Rp 4.604.000, golongan VIII Rp 6.504.000, golongan IX Rp 8.504.000.

Salah seorang sopir ekspedisi tujuan Gunung Sitoli , Boston Silaban (42) kepada SIB mengaku jika sebelumnya mereka membayar untuk golongan V Rp 2.004.000 maka dalam tarif baru naik menjadi Rp 2.204.000 atau kenaikan 200 ribu.(G04/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru