Jumat, 02 Mei 2025

Ebenejer Sitorus SE, Anggota DPRD Sumut Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2018

Redaksi - Kamis, 04 Maret 2021 20:21 WIB
641 view
Ebenejer Sitorus SE, Anggota DPRD Sumut Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2018
(Foto: SIB/Mangihut Simamora)
SOSIALISASI: Tampak masyarakat Kisaran sangat antusias mengikuti sosialisasi Perda No 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah di Jambur Merga Silima Kisaran, Selasa (2/3).
Kisaran (SIB)
Anggota DPRD Sumut Ebenejer Sitorus SE melaksanakan sosialisasi Perda No 6 Tahun 2018 Provinsi Sumatera Utara tentang Pajak Daerah di Jambur Merga Silima Jalan Taufan Gama Simatupang, Selasa (2/3).

Kegiatan ini dihadiri ratusan masyarakat yang sangat antusias, mendengar penjelasan dan pemaparan materi sosialisasi. Dalam sambutannya, Ebenejer di dampingi Ka.UPT Samsat Kisaran Bayu Sogara Siregar mengatakan, kegiatan sosialisasi Perda merupakan pertama kali dilakukan. Meski belum bisa memahami sepenuhnya, namun materi sosialisasi harus disampaikan kepada masyarakat.

Dijelaskannya, Perda ini disusun secara taat asas, artinya jenis pajak dipungut hanya yang ditetapkan dalam undang-undang, sehingga penetapan besaran tarif pajak berorientasi pada asas keadilan dan tidak membebani rakyat, serta pengenaan pajak tidak menggunakan tarif maksimal.

Lanjutnya, pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok.

Setelah memberikan pemaparan materi, kepada masyarakat yang hadir diberi kesempatan untuk bertanya. Tercatat beberapa pertanyaan dari warga di antaranya sebatas mana waktu dikenakan dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Lalu, apa itu pajak progresive.

Mengenai waktu denda dan pajak progressive langsung dijawab oleh Ka.UPT Samsat Kisaran. Diterangkan Bayu Sogara Siregar, batas waktu dikenakan dalam pembayaran PKB adalah 3 hari lewat jatuh tempo.

“Artinya ada 3 hari toleransi diberikan setelah jatuh tempo, setelah itu akan dikenakan denda terhitung 30 hari atau sebulan,” ujarnya.
Sedangkan Pajak Progresive disebutkan Bayu adalah pajak kekayaan yang dikenakan kepada pajak kendaraan 1 nama, 1 alamat dan lebih dari satu. “Pajak ini dikenakan karena pemilik dianggap mampu. Namun, bila berbeda nama maupun alamat maka tidak dikenakan Pajak Progresive,” katanya.

Usai dilaksanakan tanya jawab, selanjutnya digelar makan bersama yang telah disediakan panitia. (MS/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru