Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Polsek Perdagangan Ringkus 5 Pencuri Sarang Burung Walet

Redaksi - Senin, 19 April 2021 12:15 WIB
539 view
Polsek Perdagangan Ringkus 5 Pencuri Sarang Burung Walet
(Foto Dok/Humas Polres Simalungun)
DIAMANKAN : Lima pencuri sarang burung walet diamankan di Polsek Perdagangan beserta barang buktinya, Senin (19/4/2021). 
Simalungun (harianSIB.com)

Polsek Perdagangan ringkus 5 pencuri sarang burung walet berinisial SB (30) warga Asahan, AM (34) warga Asahan, SP (22) warga Batubara, PS (38) dan HN (41) warga Perdagangan Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Perdagangan AKP Josua SH MH, Senin (19/4/2021) mengatakan, terduga pelaku diringkus berdasarkan 2 laporan polisi nomor LP/30/II/2021/SU/Simal-Dagang, 13 Februari 2021 dan LP/78/IV/2021/SU/Simal-Dagang, 5 April 2021.

"Pelapornya bernama Efendi (66) warga Jalan Sutomo, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar dan Wilson (37) warga Jalan Sutomo Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar," katanya.

Kapolsek menerangkan, sebelum ditangkap, para pelaku melakukan aksi pencurian sarang burung walet pada bulan Februari dan April 2021 di Jalan Kartini dan Jalan Cengkeh Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

"Atas aksi pelaku, korban melapor ke Polsek Perdagangan dan pelakunya berhasil ditangkap beserta barang bukti tas tempat barang-barang berupa tali untuk memanjat, karet ban, besi scrap, kayu, besi letter U, plastik kresek," ujarnya.

Saat ini, sambung Kapolsek, 5 pelaku telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk dikembangkan dan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dipersalahkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru