Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Ranperda Tentang Pengawasan Serta Klasifikasi Jalan di Simalungun Masih Dalam Proses

Redaksi - Senin, 03 Mei 2021 18:22 WIB
309 view
Ranperda Tentang Pengawasan Serta Klasifikasi Jalan di Simalungun Masih Dalam Proses
Internet
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Serta Klasifikasi Jalan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun masih dalam proses penyusunan naskah akademik.

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun sudah mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Medan terkait permintaan tenaga ahli penyusunan naskah akademik ranperda tersebut.

Pelaksana Tugas Kadis Perhubungan Kabupaten Simalungun Rony Butar-Butar menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan di Pamatang Raya, Jumat (30/4).

Lebih lanjut disampaikannya, jika ranperda tersebut sudah selesai menjadi Perda maka, pihaknya akan gencar melakukan pengawasan terhadap mobil angkutan barang yang melintas di tiap kecamatan".

Seperti diketahui rusaknya jalan di tiap kecamatan di Simalungun disinyalir akibat leluasanya mobil-mobil truk yang mengangkut barang diduga over tonase.

Apalagi kelas jalan di tiap kecamatan itu adalah kelas III C artinya mobil yang diperbolehkan melintas dan mengangkut barang maksimal 8 ton. Tapi yang terjadi di lapangan mobil truk yang melintas kerap over tonase.

Pihaknya berharap dalam beberapa bulan ke depan, naskah akademik ranperda tentang pengawasan dan pengendalian serta klasifikasi jalan selesai dikerjakan, sebut Rony.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun, Frangky Purba ketika ditanya wartawan terkait perkembangan tentang proses penyusunan naskah akademik mengenai ranperda tentang pengawasan dan pengendalian serta klasifikasi jalan dianya mengatakan hingga saat ini masih dalam proses di Kemenkum HAM Medan.

Pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kepala Kantor Kemenkum HAM Medan pada tanggal 12 April lalu perihal permintaan tenaga ahli penyusunan naskah akademik ranperda, sebut Purba. (D4/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru