Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025
Tinjau Posko PPKM Mikro di Kelurahan Kesawan Medan

Kapolda Sumut Minta Warga Saling Mengingatkan Bila Tak Pakai Masker

Redaksi - Jumat, 07 Mei 2021 11:35 WIB
336 view
Kapolda Sumut Minta Warga Saling Mengingatkan Bila Tak Pakai Masker
(Foto : Dok/Humas Poldasu)
TINJAU : Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simajuntak bersama Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin dan Walikota Medan, M Bobby Afif Nasution saat meninjau PPKM Mikro di Kantor Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. &l
Medan (SIB)
Kapolda Sumut, Irjen Drs RZ Panca Putra Simajuntak mengatakan, bila ditemukan warga tidak mengenakan masker harus segera diingatkan. Jangan malu dan sungkan untuk mengingatkannya, karena dengan saling mengingatkan, salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Hal itu dikatakan Kapolda Sumut saat meninjau posko PPKM Mikro di Kantor Kelurahan Kesawan, Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Rabu (5/5).

Turut mendampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, sejumlah PJU Polda Sumut, PJU Kodam I/BB dan Wali Kota Medan, M Bobby Afif Nasution.

Kapolda Sumut juga menyebutkan metode penanganan penanggulangan Covid-19 di Sumatera Utara secara khusus di Kota Medan melalui PPKM Mikro telah berjalan dengan baik.

"Kita melihat PPKM Mikro sudah dijalankan dengan baik, bahkan pihak Kelurahan Kesawan juga telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.

Kapolda Sumut mengapresiasi warga yang ditemukan terkonfirmasi Covid-19 di Kelurahan Kesawan, yaitu dua wanita kakak beradik, penanganannya telah dilakukan dengan baik.

"Saya apresiasi pihak Kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Lingkungan yang secara bergantian melihat kondisi kedua korban dengan mengantarkan makanan dan keperluan kedua pasien saat isolasi mandiri di kediamannya," sebut Irjen Panca.

Terkait pelaksanaan Idul Fitri, Kapolda Sumut mengatakan, imbauan pemerintah sudah jelas untuk melarang mudik dan mengurangi aktivitas perjalanan dari satu daerah ke daerah yang lain.

Bagi warga yang melanggar peraturan dan Prokes tentu ada sanksinya, mulai sanksi teguran sampai dengan sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan peraturan lainnya. (A18/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru