Jumat, 02 Mei 2025

Pasca Putusan MK, KPU Labusel Kembali Tetapkan Edimin-Fadli Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Redaksi - Senin, 07 Juni 2021 15:52 WIB
522 view
Pasca Putusan MK, KPU Labusel Kembali Tetapkan Edimin-Fadli Bupati-Wakil Bupati Terpilih
(Foto: SIB/Rudi Afandi Simbolon)
Rapat Pleno : KPU Labusel kembali melakukan penetapan Edimin-Fadli Bupati-Wakil Bupati Terpilih pasca putusan MK, Senin (7/6/2021). 
Kotapinang (harianSIB.com)
Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 02, H Edimin dan H Ahamd Padli Tanjung kembali ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labusel tahun 2020.

Penetapan dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) terkait Pereselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Labusel tahun 2020 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang digelar 13 April lalu.

Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Ballroom Hotel Grand Suma, Kotapinang, Senin (7/6/2021). Rapat dipimpin Ketua KPU Kabupaten Labusel Efendi Pasaribu, diikuti para Komisioner KPU dan Bawaslu Labusel, pasangan calon bupati dan wakil bupati dihadiri Paslon 02, saksi Paslon 04, saksi Paslon 05, Ketua DPRD Labusel Eddy, Wakapolres, mewakili Dandim 0209/LB, Kepala Badan Kesbangpol, Tim GTPP Covid-19 Kabupaten Labusel, serta lainnya.

Pasangan Asli itu menjadi Bupati-Wakil Bupati terpilih setelah berhasil memperoleh suara terbanyak pada pemungutan suara 9 Desember 2020 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 14 April 2021 lalu. Pasangan yang diusung PDI Perjuangan dan PKPI tersebut mengumpulkan 65.793 suara, atau unggul 371 suara dari pesaing terberatnya, Hj Hasnah Harahap SE-Drs Kholil Jufri Harahap MM (Berhasil) yang mendapatkan 65.422 suara.

Kemenangan Asli tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Labusel No. 1101/PL.02.7-Kpt/1222/KPU Kab/VI/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Labusel tahun 2020 Pasca Putusan MK No 142/PHP.Bup-19-2021.

"Dengan ini kami menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 02, sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kab. Labusel tahun 2020 dengan perolehan 65.793 suara atau 42,42 persen dari total suara sah," kata Ketua KPU Labusel, Efendi Pasaribu pada pleno tersebut.

Ia mengatakan, mereka sudah melaksanakan putusan MK Nomor 37 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PSU dan hasilnya sudah ditetapkan. Kemudian kata dia, mereka pun telah menjalankan tahapan dan telah membuat berita acara hasil rekapitulasi No 887 tentang perolehan suara masing-masing paslon.

"Selanjutnya kami juga melaksanakan putusan MK No 142/PHP.Bup-19-2021, terkait pelaksanaan pleno. Hari ini juga akan menyerahkan secara resmi ke DPRD untuk diproses sesuai ketentuan UU," katanya.

Bupati terpilih Kabupaten Labusel, H Edimin merasa sangat bersyukur atas kondusifnya pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada, meskipun harus melalui proses cukup panjang. Menurutnya, proses demokrasi di Kabupaten Labusel sudah berjalan cukup baik.

Pria yang akrab disapa Asiong itu pun menyatakan, siap menjalankan tugas dengan amanah. Dia juga berterima kasih kepada masyarakat dan semua pihak terkait. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru