Medan (SIB)
Kalau memang ada rencana memanfaatkan lahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Imam Bonjol Medan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pemko Medan disarankan membeli lahan itu.
“Pemko Medan dipersilahkan untuk membeli lahan, kalau memang lokasi tersebut mau dimanfaatkan menjadi RTH,†ujar Anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS kepada wartawan, Rabu (23/6).
"Kawasan SPBU itu sudah ditata oleh pemilik sesuai dengan Perwal no 35 tahun 2013 tentang penyedian RTH pada setiap persil bangunan di Kota Medan. Jadi kalau memang keseluruhan dijadikan RTH, Pemko ganti rugi lahan itu. Kami juga yakin pemilik tidak keberatan," ujar Politisi Hanura itu lagi.
Pihaknya tidak berpihak kemana pun, tapi mencari win-win solution dan tidak merugikan masyarakat. Dijelaskannya, SPBU Jl Imam Bonjol itu di tahun 1970 milik Edward Silitonga, kemudian November 2018 dijual ke PT Amanah Lima Bersaudara dan oleh mereka SPBU direnovasi dan ada dibuat RTH sesuai dengan Perwal tahun 2013 tentang penyedian RTH pada setiap persil bangunan di Kota Medan.
"Anehnya tanpa sepengetahuan pemilik, lokasi SPBU itu dimasukkan jadi RTH. Sekarang kondisinya SPBU sudah direnovasi cantik dan ada RTH nya," kata Hendra.
Sebelumnya anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution menyampaikan agar Pemko Medan transparan dan memastikan lokasi SPBU zona RTH apa tidak. Kalau memang ditetapkan menjadi RTH Pemko Medan harus bertanggungjawab ganti rugi lahan karena merubah status lahan. "Jangan zolimi warga dengan menerbitkan aturan," sebut Politisi PAN itu.
Senada dengan itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH juga meminta dinas terkait tidak boleh melakukan pembiaran yang akhirnya meresahkan pengusaha.
"Penetapan zona RTH tentu mengecewakan pihak pengusaha. Kita harus mendukung iklim investasi di Kota Medan. Pemko Medan harus membayar ganti rugi bila benar ada perubahan status lahan. Kasihan pengusahan terzolimi dengan terbitnya aturan," beber Politisi PDI Perjuangan itu. (A12/f)