Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Kejari Simalungun Musnahkan Barang Rampasan Narkotika dan Peralatan Judi

Redaksi - Rabu, 14 Juli 2021 18:39 WIB
304 view
Kejari Simalungun Musnahkan Barang Rampasan Narkotika dan Peralatan Judi
Foto: SIB/Roida Siahaan
Musnahkan Jekpot: Jaksa Juna Karokaro SH saat memusnahkan mesin jekpot.
Simalungun (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melakukan pemusnahan barang bukti (Bakti),dan barang rampasan, Selasa (13/7) di halaman kantor tersebut Jalan Asahan Km 4,5. Pemusnahan tersebut dipimpin Kajari Simalungun Bobbi Sandri SH MH.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Simalungun, Frans Affandhi SH MH pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang sudah incracht per 31 Mei 2021. Tercatat sebanyak 257 perkara narkotika, 66 perkara Keamanan dan ketertiban umum berupa penganiayaan/pengrusakan dan 30 perkara OHARDA (menyangkut Orang dan harta benda) seperti kasus perlindungan anak dan perkara pembunuhan.

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 167,71 gram sabu-sabu, 1,86 gram pil extaci dan ganja seberat 492,59 gram. Mesin jekpot dan koin, 30 handphone, satu buah senjata api (senpi), kata Affandhi.

Untuk sabu dan extaci dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan senpi, handphone dan mesin jekpot dimusnahkan dengan cara dicincang dengan alat pemotong.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pidum Irvan Maulana SH MH mengatakan jika pemusnahan barang bukti merupakan program rutin Kejari Simalungun. Pemusnahan kali ini merupakan bagian dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun 2021.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan bagian dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan.

Hadir dalam pemusnahan tersebut Kapolsek Bangun AKP JS Gultom, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Harsono SH, dr Sahat Sidauruk Kepala Puskesmas Rambung Merah, Aipda E Purba mewakili BNN Simalungun dan Kadis Kesehatan Simalungun. (D2/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru