Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

F-PAN DPRD Medan Kritisi Terlambatnya Penyampaian RPJMD 2021-2026

Redaksi - Selasa, 27 Juli 2021 20:32 WIB
491 view
F-PAN DPRD Medan Kritisi Terlambatnya Penyampaian RPJMD 2021-2026
Foto Dok
Sudari ST
Medan (harianSIB.com)

Fraksi PAN DPRD Medan mengeritisi keterlambatan penyampaian Ranperda Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 ke DPRD. Akibat keterlambatan itu dipastikan hasilnya tidak akan maksimal untuk perencanaan pembangunan 5 tahun ke depan.

Ketua F-PAN DPRD Medan Sudari menyampaikan hal itu menanggapi Nota Pengantar Wali Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang RPJMD tahun 2021-2026, Selasa (27/7/2021).

Kritikan itu juga disampaikannya dalam sidang paripurna dewan di gedung DPRD Medan, kemarin.

Adapun tudingan keterlambatan itu, katanya, berdasarkan Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD yang menyebutkan penyampaian RPJMD paling lama 90 hari setelah kepala daerah dilantik. Sementara Wali Kota Medan dilantik sejak 26 Februari 2021 lalu, maka dinilai tidak tepat waktu.

Bahkan, setelah mencermati materi dan dokumen RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026, F-PAN banyak memberikan catatan yang patut menjadi perhatian Pemko Medan. Seperti pada BAB III sistematika RPJMD tentang kawasan strategis yang berpotensi dikembangkan yakni daerah CBD Polonia sebagai pusat pemerintahan. Kawasan pelabuhan, perikanan dan industri listrik di Belawan, kawasan wisata di Medan Utara yang meliputi Thema park dan water front city.

Terkait hal itu, Sudari mempertanyakan apakah kawasan itu dan pengembangan kawasan sudah terdokumentasi dalam RPJMD. Serta bagaimana dukungan anggaran didalam pengembangan kawasan dimaksud.

Begitu juga soal data penduduk miskin dalam Pasal 3 halaman II - 25, disebutkan dalam RPJMD bahwa setiap tahunnya penduduk miskin di Medan menurun. Mulai Tahun 2016 sebesar 9,30 persen menjadi 8,01 persen di tahun 2020.

Menurutnya, angka itu berbanding terbalik dengan fakta yang ada. Di mana dalam program pengentasan kemiskinan Pemko terus menambah jumlah warga miskin. Dimana jumlah peserta BPJS PBI APBD dari 253.735 peserta tahun 2015 menjadi 336.253 peserta tahun 2019. Dengan jumlah anggaran Rp 84.70 miliar tahun 2015 menjadi Rp 112 miliar di tahun 2019. Begitu juga program beras BPNT yang terus bertambah kuotanya.

Hal itu menunjukkan penduduk miskin di Medan cenderung meningkat dan Pemko tidak melakukan verifikasi dan validasi bagi warga miskin. Begitu juga terkait kawasan kumuh di Medan yang disebut menurun, kenyataannya kawasan kumuh semakin meningkat dengan indikator sudah didokumentasikan dalam SK Wali Kota berjumlah 42 kelurahan dengan luas 819 Ha. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru