Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025
Banyak Perempuan Menggugat Cerai Suaminya

Angka Perceraian di Medan Selama Pandemi Covid-19 Meningkat

Redaksi - Jumat, 30 Juli 2021 11:01 WIB
379 view
Angka Perceraian di Medan Selama Pandemi Covid-19 Meningkat
(Foto: ist)
Ilustrasi perceraian. 
Medan (SIB)
Angka perceraian di Medan selama pandemi Covid-19 meningkat. Per Juli tahun 2021 tercatat sebanyak 1.877 gugatan cerai yang dilayangkan ke Pengadilan Agama Medan.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu karena setahun hanya 2.992 gugatan.

Panitera Pengadilan Agama Medan, M Yasir Nasution mengatakan jumlah gugatan kemungkinan akan terus meningkat.
Apalagi selama pandemi Covid-19 banyak pasangan perempuan yang menggugat cerai suaminya. Adapun alasan mereka menggugat cerai suaminya karena dianggap tidak mampu memberikan nafkah.

"Penyebabnya biasanya laki-laki kurang bertanggungjawab atau tidak memberi nafkah. Ditambah kena lagi Pandemi Covid-19 banyak suami kehilangan pekerjaan," kata M Yasir Nasution, Kamis (29/7).

Adapun alasan utama penyebab perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama karena perselisihan dan pertengkaran.
Biasanya, kata M Yasir, jika pasangan suami istri sudah bertengkar akan merembet kepada masalah finansial.
Selain itu, dalam percekcokan juga kerap terucap perkataan yang merendahkan satu sama lain.

"Sampai saat ini 97 persen permasalahannya bukan ekonomi ataupun kekerasan dalam rumah tangga, tetapi karena ribut terus, merasa kurang dihargai dan tidak bertanggungjawab," lanjutnya.

Yasir menguraikan ada 12 kategori perceraian di Pengadilan Agama yakni, perselingkuhan, mabuk, narkoba, judi, meninggalkan, dipenjara, poligami, KDRT, cacat, perselisihan dan pertengkaran hingga kawin paksa, murtad dan masalah ekonomi.

Dari 12 point tersebut 97 persen perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran. Di dalamnya, ucap Yasir akan merembet ke latar belakang pendidikan, keluarga hingga masalah lainnya. "Setelah itu penyebab perceraian selanjutnya ialah masalah ekonomi disusul meninggalkan pasangan dan poligami,"ucapnya. (A17/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru