Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025
Antisipasi dan Mitigasi Bencana Alam di Jalan Raya

Pemda Sebaiknya Wajib Dirikan Posko Siaga Bencana di Jalur Rawan Longsor

Redaksi - Senin, 01 November 2021 17:58 WIB
323 view
Pemda Sebaiknya Wajib Dirikan Posko Siaga Bencana di Jalur Rawan Longsor
Bagus Supriadi
Posko Siaga Bencana
Medan (SIB)
Sejumlah aktivis peduli sosial dan kemanusiaan di daerah ini, baik dari Komunitas Siaga Bencana (Kogana) dan warga tanggap bencana dan peduli mitigasi, menilai kalangan Pemda segera dan sebaiknya mendirikan posko-posko siaga bencana atau gardu monitor bencana pada lokasi atau jalur jalan raya yang terbilang rawan bencana.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kogana Kabupaten Deliserdang, Robbi Huang, dan Kordinator Restan BPM Wilayah-II Sumut, dan pemerhati sosial Ir Sanusi Surbakti MBA MRE dari Balai Adat dan Budaya Karo Indonesia (BABKI), menyebutkan peristiwa musibah atau bencana longsor yang terjadi rutin di sepanjang jalan raya Medan-Berastagi (Karo), sudah saatnya diantisipasi untuk mengurangi atau minimalisir risiko pasca bencana.

"Data dari Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Sumut yang terdiri dari 33 kabupaten-kota, ada 25 daerah yang rawan bencana longsor dan banjir bandang dengan tingkat dan potensi kerawanan hingga 65 persen. Fakta menunjukkan sebagian besar objek terkena longsor adalah badan-badan jalan raya lintasan umum yang rutin, atau objek sekitar pemukiman. Wajar kalau di sekitar lokasi rawan bencana longsor ini Pemda mendirikan posko-posko siaga bencana sebagai pelaku tindakan tanggap perdana pasca peristwa bencana," ujar Robbi Huang kepada pers di Medan, Senin (25/10).

Dia mengutarakan hal itu ketika menanggapi peristiwa bencana alam longsor yang terjadi di jalur jalan raya Medan-Berastagi pada Sabtu malam (23/10) kemarin, persisnya di ruas lintas tekongan PDAM Tirtanadi di lokasi sekitar objek mata air Laukaban desa dan Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang. Longsor di lokasi itu telah menimbulkan korban jiwa, yang tewas maupun yang cedera, plus ringseknya satu unit mobil yang parah hingga penyok-lepes tertimpa matrial longsoran.

Lokasi sekitar selama ini memang terbilang sangat rawan longsor, terlebih pada saat hujan deras, yang disebut para ahli geologi dan aktivis lingkungan dipicu faktor menciutnya kadar vegetasi alam sekitar, dan peralihan fungsi sebagian lahan hutan di sepanjang lintasan jalan raya. Sehingga, pendirian Posko Siaga Bencana pada lokasi tertentu di jalur tersebut dinilai mendesak berupa pengadaan personil kendali darurat, relawan evakuasi, tim medis P3K, operator alat berat (eskavator) dan sebagainya.

Hal senada juga dicetuskan Sanusi Surbakti selaku warga tanggap bencana dan peduli mitigasi, yang juga praktisi konsultan jasa konstruksi jalan raya dan jembatan, bahwa pengadaan Posko Siaga Bencana (oleh Pemda) pada jalur jalan raya yang rawan longsor ini, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor24 Tahun 2007 tentang bencana alam.

"Bab-1 Pasal 1 ayat 6 sampai 10 pada UU Nomor 24/2007 itu secara khusus mengatur tindak atau upaya pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini, mitigasi dan tanggap darurat dalam suatu peristiwa bencana alam, termasuk berupa longsor yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dan harta, di tengah jalan. Kalau produk aturannya berupa UU, memang tanggung jawab negara (pemerintah pusat), tapi implementasinya di lapangan kan identik sebagai tanggung jawab Pemda di daerah masing-masing," katanya serius.

Selain untuk penanganan risiko bencana pra-evakuasi, pengadaan posko-posko siaga bencana itu juga sebagai 'halte validasi' terhadap kondisi di lokasi bencana. Hal ini sekaligus untuk validasi status dan tingkat bencana, apakah akan menjadi bencana tingkat nasional atau daerah (lokal) berdasarkan UU No.24 dengan indikator primer: jumlah korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terlanda bencana, dandampak sosial ekonomi yang terjadi. (A5/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru