Rabu, 30 April 2025

Januari-25 November 2021, PA Seirampah Tangani 1.127 Kasus Perceraian

Redaksi - Jumat, 26 November 2021 12:58 WIB
298 view
Januari-25 November 2021, PA Seirampah Tangani 1.127 Kasus Perceraian
(Foto: Dok/Yus)
Pengadilan Agama Seirampah Kabupaten Sergai. 
Sergai (harianSIB.com)
Terhitung Januari hingga 25 November 2021, Pengadilan Agama (PA) Seirampah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), menangani lebih kurang 1.127 kasus perceraian.

"Dari jumlah tersebut, 90 persen di antaranya cerai gugat, yaitu permintaan cerai yang dilakukan pihak istri. Sedangkan 10 persen lagi cerai talak yang dilakukan pihak suami," kata Ketua PA Seirampah, Munir melalui Humas, Ny Istiqomah Sinaga, Jumat (26/11/2021), di Kantor PA Seirampah.

Dia menyebutkan, kasus cerai gugat yang dilakukan pihak istri disebabkan beberapa persoalan, yakni pihak suami kurang atau tidak memberikan nafkah sebagaimana mestinya tanggung jawab seorang suami, perselingkungan, KDRT, mabuk, judi dan narkoba.

Sedangkan kasus cerai talak yang dilakukan suami disebabkan masalah cekcok atau tidak adanya kesepahaman dalam kehidupan rumah tangga mereka.

Dalam persidangan baik kasus cerai gugat maupun cerai talak, lanjutnya, pihak PA Seirampah terlebih dahulu melakukan mediasi apabila kedua belah pihak datang. Menurutnya, mediasi ada yang berhasil tapi ada juga yang tidak. Namun apabila salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan yang dilakukan beberapa kali, maka jatuh cerai atau talak.

"Jika dibandingkan tahun lalu, kasus perceraian tahun ini lebih tinggi. Usia rata-rata kasus cerai, baik cerai gugat maupun cerai talak 40 tahun ke bawah atau masa perkawinan 3-10 tahun," tutup Istiqomah Sinaga. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru