Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Januari-November 2021, PA Seirampah Tangani 1.127 Kasus Perceraian

Redaksi - Senin, 29 November 2021 18:03 WIB
256 view
Januari-November 2021, PA Seirampah Tangani 1.127 Kasus Perceraian
Foto Dok
Humas PA Seirampah Istiqomah Sinaga
Sergai (SIB)
Terhitung sejak Januari hingga 25 November 2021, Pengadilan Agama (PA) Seirampah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) sudah menangani lebih kurang 1.127 kasus perceraian.

"Dari jumlah tersebut, 90 persen di antaranya adalah cerai gugat, yaitu permintaan cerai yang dilakukan oleh pihak istri. Sedangkan, 10 persen lagi adalah cerai talak yang dilakukan oleh pihak suami," ujar Ketua PA Seirampah Munir SH MH melalui Humas Istiqomah Sinaga kepada SIB, Jumat (26/11), di Seirampah.

Lebih lanjut Istiqomah menjelaskan, kasus cerai gugat yang dilakukan pihak istri disebabkan beberapa persoalan yakni, pihak suami dianggap kurang atau tidak memberikan nafkah sebagaimana mestinya tanggungjawab seorang suami, perselingkungan, KDRT, mabuk, judi dan narkoba.

Sementara, kasus cerai talak yang dilakukan oleh sang suami dikarenakan masalah cekcok atau tidak adanya kesepahaman dalam kehidupan rumah tangga mereka.

Dalam persidangan, baik kasus cerai gugat maupun cerai talak, lanjut Istiqomah, pihak PA Seirampah terlebih dahulu tetap melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.

Menurutnya, proses mediasi itu ada yang berhasil dan ada juga yang tidak. Namun, apabila salah satu pihak tidak hadir dalam beberapa kali persidangan, maka jatuhlah putusan cerai atau talak.

"Jika dibandingkan tahun lalu, kasus perceraian tahun ini lebih tinggi. Usia rata-rata kasus cerai, baik cerai gugat maupun cerai talak berkisar 40 tahun ke bawah atau masa perkawinan 3-10 tahun," pungkas Istiqomah Sinaga. (C4/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru