Medan (SIB)
Kejari Belawan menerapkan restorative justice (RJ) atau restorasi keadilan dalam menyelesaikan perkara pidana umum pencurian dengan melakukan penghentian penuntutan, terhadap tersangka atas nama Nanda Triatmaja alias Nanda (24), yang disangka melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP Subs Pasal 367 ayat (2) KUHP (pencurian sepeda motor dan masih satu keluarga).
Sementara Kejari Dairi menerapkan RJ untuk menyelesaikan perkara pidana umum dalam kasus penganiayaan dengan tersangka atas nama Rendah br Tarigan (62) yang dipersangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (kasus pemukulan).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan menginformasikan perihal penerapan RJ di Kejari Belawan dan Kejari Dairi tersebut kepada wartawan, via aplikasi grup WA, Kamis (10/2). “Terkait penerapan RJ di Dairi kita peroleh informasi dari Kajari Dairi Chandra Purnama SH MH, sedang terkait penerapan RJ di Kejari Belawan disampaikan Kajarinya Nusirwan,†sebut Kasipenkum.
Dijelaskan, dalam kasus yang ditangani Kejari Belawan, tersangka Nanda Triatmaja alias Nanda yang masih adik kandung dari suami korban Rahmawati, tinggal serumah bersama korban. Pada Sabtu, 13 November 2021 di Jalan Kawat V No.40 D Lingkungan XI Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, tersangka mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2013 BK 2743 AEF milik korban, lalu menggadaikannya Rp.3.000.000 kepada Anto (DPO). Hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi, dan akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian Rp 10.000.000.
Penerapan RJ untuk penyelesaian perkara dengan menghentikan penuntutan itu didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020. Pertimbangannya antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban telah mencabut Laporan Pengaduan tanggal 02 Februari 2022, tersangka menyesali dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Dalam kasus di Kejari Belawan itu tersangka dan korban telah ada kesepakatan perdamaian dan masih satu keluarga, yaitu tersangka adalah adik kandung dari suami korban," katanya.
Demikian halnya penerapan RJ di Dairi, juga dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif .Dalam Pasal 5 Perja itu disebutkan bahwa RJ dapat diterapkan dengan ketentuan di antaranya, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga.
"Ini diterapkan dalam kasus penganiayaan di Dairi yakni tersangka Rendah br Tarigan dengan korban Lompoh Pinem sudah bersepakat untuk berdamai," kata Kasipenkum. (BR1/a)