Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

DPRD Adopsi 18 Butir Rekomendasi LKPj TA 2021 Wali Kota

* Diserahkan ke Plt Wali Kota Pematangsiantar
Redaksi - Sabtu, 23 April 2022 19:52 WIB
262 view
DPRD Adopsi 18 Butir Rekomendasi LKPj TA 2021 Wali Kota
Foto: SIB/Harryson Manurung
SERAHKAN : Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul M Lingga SH didampingi Ronald Darwin Tampubolon SH (kanan), tengah menyerahkan surat keputusan DPRD atas rekomendasi LKPj TA 2021 wali kota, kepada Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti D
Pematangsiantar (SIB)
Rekomendasi 18 butir LKPj TA 2021 wali kota, diadopsi keputusan DPRD Pematangsiantar, diserahkan Timbul M Lingga kepada Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA pada rapat paripurna DPRD di Gedung Harungguan Jalan Adam Malik, Jumat (22/4).

Pra keputusan DPRD Pematangsiantar nomor 5 tahun 2022 terkait konten 18 butir rekomendasi Pansus LKPj tahun anggaran 2021 wali kota, lebih dulu dibacakan Eka Hendra SSos Sekwan pada rapat paripurna DPRD dipimpin Timbul M Lingga SH dihadiri Plt Wali Kota Pematangsiantar dan staf.

Kenyataannya, ada beberapa pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) diwakilkan oleh staf/ bawahannya, menurut Pansus tidak berkompeten. Hal ini mengakibatkan Pansus LKPj (laporan keterangan pertanggungjawaban) TA 2021 wali kota, tidak memperoleh data dan informasi akurat, terkait pelaksanaan program dan kegiatan, serta capaian kinerja.

Kondisi beberapa pimpinan OPD diwakilkan kepada staf/ bawahannya dalam pembahasan LKPj, mempertanyakan, bahwa Plt Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani, terkesan tidak menghargai jadwal yang ditetapkan dalam surat undangan Pansus, meminta kehadiran pimpinan OPD terkait.

Rekomendasi 18 butir atas pembahasan LKPj TA 2021 wali kota, pada butir 16 meminta terobosan dan inovasi Pemko Pematangsiantar, menuntaskan program kegiatan yang masih mangkrak antara lain; bangunan PD PAUS di Jalan Melanthon Siregar, bangunan PD Pasar Horas Jaya, rumah potong hewan, outer ring road, stadion Sangnaualuh dan tugu Sangnaualuh.

Pemko Pematangsiantar diminta pada rekomendasi butir 15, melalui Dinas Pendidikan, mengkaji ulang regrouping sekolah dasar (SD), karena ditemukan di lapangan, banyak keluhan orangtua murid dan guru, dampak regrouping SD di Jalan Sudirman, SD di Jalan Sisingamangaraja, tidak sesuai yang direncanakan.

Keputusan DPRD Pematangsiantar terkait 18 butir rekomendasi Pansus LKPj TA 2021 wali kota, akan dikirim ke Mendagri melalui Gubernur Sumut.

Sebelum rapat paripurna ditutup, Ketua DPRD mendaulat Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan sambutan, menyatakan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik dengan Pansus DPRD. (D1/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru