Sidikalang (SIB)
Frans Toni Hutagalung (43) warga Jalan 45 Sidikalang, meminta Kepolisian Resort Dairi segera menahan dua tersangka orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Dairi, yang diduga membuat surat izin perceraian palsu.
Pasalnya surat palsu itu digunakan untuk melengkapi berkas surat izin gugatan cerai ke pengadilan.
Frans Toni Hutagalung didampingi adiknya, Wesly Hutagalung (38) dan salah satu pimpinan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Dairi, Robinson Simbolon, Kamis (4/8/2022) di Sidikalang menerangkan, kedua ASN yang dilaporkan itu adalah berinisial YT dan HWN.
YT adalah istri Frans Toni Hutagalung, sedangkan HWN, rekan satu kantor YT.
Keduanya dilaporkan dalam perkara tindak pidana memalsukan surat dan membuat surat palsu dan digunakan untuk izin perceraian, dengan Laporan polisi nomor LP/B/377/X/2021/SPKT/RES DAIRI/POLDA SUMUT tanggal 11 Oktober 2021.
Awal permasalahan dengan istrinya YT kata Frans, ia sempat tersandung hukum dan menjalani hukuman. Begitu ditahan di Polres Dairi, istrinya YT mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang.
Proses persidangan perceraian pun berjalan. Diakuinya, pada waktu itu ada proses mediasi diikuti lewat video confrens dari ruang tahanan Polres Dairi.
"Saat mediasi, saya tidak setuju ada perceraian. Tetapi, YT ngotot harus bercerai dengan alasan sesuai dalam gugatan, saya dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga, tukang selingkuh, temperamen dan pemadat," ungkapnya.
Lanjut Frans, harusnya proses mediasi tiga kali, tetapi YT tidak mau melanjutkan proses mediasi dan diminta satu kali saja, dan proses persidangan perceraian terus bergulir.
Di tengah persidangan atau tepat pada pembuktian dokumen, pihaknya dan kuasa hukum, mengetahui surat izin perceraian yang digunakan YT adalah palsu.
Surat izin perceraian itu, diduga dibuat HWN. Surat izin itu diterbitkan, diduga tanpa sepengetahuan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tempat YT bekerja.
Hal itu dikuatkan pengakuan pimpinan OPD tempat mereka bertugas. Pada saat persidangan,kata Frans, kuasa hukumnya sudah mengajukan saksi ahli dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi, terkait mekanisme penerbitan surat izin perceraian.
Menurut saksi ahli dari BKPSDM Dairi, sesuai peraturan, surat izin perceraian diterbitkan atau dikeluarkan bupati. Setelah mengetahui itu, keduanya dilaporkan Polres Dairi pada, 11 Oktober 2021.
"Saya meminta supaya aparat penegak hukum, segera memberikan kepastian hukum terkait pelaporan dugaan pemalsuan surat tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto Purba menjelaskan, menurut pejabat yang berwenang di Bappeda Dairi, surat izin perceraian itu tidak terdaftar/ teregistrasi di kantor dan diterbitkan tidak sesuai peraturan.[br]
“Sesuai aturan, yang berhak menerbitkan rekomendasi seperti surat izin perceraian adalah bupati,” kata AKP Rismanto.
Lanjut Rismanto, terkait kasus itu, Polres Dairi sudah menetapkan HWN sebagai tersangka. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dairi.
Kemudian, dalam kegiatan pra penuntutan, ada petunjuk jaksa peneliti, agar pihak yang menggunakan surat dijadikan sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana.
Petunjuk jaksa memang penting, tetapi bukan sebuah keharusan sebagai acuan. Tetapi penyidik punya ruang melakukan langkah selanjutnya dan melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara, YT ditetapkan sebagai tersangka.
"Berkas perkara kedua tersangka sudah di Kejaksaan Negeri Dairi. Sampai saat ini, tidak ada kendala, dan koordinasi ke kejaksaan tetap berjalan baik," ucapnya.(B3/d)