Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Kantor Pajak Lubuk Pakam Sita Aset Wajib Pajak Senilai Rp 3 Miliar

Redaksi - Jumat, 21 Oktober 2022 13:19 WIB
265 view
Kantor Pajak Lubuk Pakam Sita Aset Wajib Pajak Senilai Rp 3 Miliar
Foto: Ist/harianSIB.com
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak  (KPP) Pratama Lubuk Pakam menyita aset wajib pajak (WP) yang menunggak pajak  senilai  Rp 3 miliar, Senin (26/9).
Medan (SIB)
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam menyita aset wajib pajak (WP) yang menunggak pajak senilai Rp 3 miliar, Senin (26/9).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) Eddi Wahyudi mengatakan, kegiatan penegakan hukum di wilayah kerjanya Kanwil I kembali dilakukan dalam bentuk penyitaan terhadap satu deposito berjangka milik WP berinisial ARR senilai lebih kurang Rp 8 miliar.

Atas deposito berjangka tersebut, kata Eddi, kemudian dilakukan tindakan pemindahbukuan ke kas negara senilai lebih kurang Rp 3 miliar, Kamis (13/10).

Ia menjelaskan, proses penyitaan berlangsung aman dan lancar dengan disaksikan WP perwakilan dari Bank BRI Kantor Cabang Lubukpakam, Kepala KPP Pratama Lubukpakam, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Lubukpakam.

“Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui surat teguran dan surat paksa. Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat tunggakan yang harus dibayar,” ujar Eddi.

Ditegaskannya, upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh JSPN KPP Pratama Lubuk Pakam merupakan bukti keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN.

Eddi menambahkan,dalam mengamankan penerimaan negara, lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar WP dapat memenuhi kewajiban perpajakan. (A1/c)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru