Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

59 WBP Lapas Kelas II B Siborongborong Bebas

Redaksi - Selasa, 22 November 2022 22:28 WIB
221 view
59 WBP Lapas Kelas II B Siborongborong Bebas
(Foto SIB : Dok Kepala KPLP Lapas Kelas II B Siborongborong)
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Siborongborong yang memperoleh pembebasan. 
Tapanuli Utara (SIB)
Sebanyak 59 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Siborongborong Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara hirup udara bebas.

Dari total 59 warga binaan yang bebas tersebut, 52 di antaranya memperoleh pembebasan bersyarat, 6 bebas murni dan 1 memperoleh asimilasi di rumah.

"Ada 59 warga binaan yang menghirup udara bebas dalam satu minggu ini. Terhitung sejak 15 November - 20 November 2022," kata Kepala Lapas Kelas II B Siborongborong, Parlindungan Siregar kepada wartawan Senin (21/11).

Kepala Lapas menjelaskan, Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 10 mengisyaratkan, bahwa narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak memperoleh remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Undang-Undang terbaru tentang Pemasyarakatan yang diterbitkan pada tahun 2022 mengatur, bahwa seluruh narapidana yang memenuhi syarat berhak atas pembebasan bersyarat tanpa diskriminasi," jelasnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni, telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dari masa hukuman, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan aktif mengikuti program pembinaan.

Dengan adanya pembebasan tersebut, Kepala Lapas mengharapkan, kepada warga binaan yang bebas agar membawa nama baik Lapas, saat kembali ke masyarakat.

Menjalani hubungan sosial yang baik di tengah masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya. (F4/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru