Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025
Uji Publik Kedua

KPU Dairi Harapkan Semua Masyarakat Berpartisipasi Pada Pemilu

Redaksi - Kamis, 15 Desember 2022 16:37 WIB
468 view
KPU Dairi Harapkan Semua Masyarakat Berpartisipasi Pada Pemilu
Foto SIB/ Edison P. Malau
Uji Publik Kedua : Ketua KPU Dairi, Freddy Sinaga bersama Nara Sumber dan Komisioner KPU Dairi lainnya membuka pertemuan uji publik kedua tentang perubahan Dapil dan jumlah kursi di Kabupaten Dairi, Rabu (14/12/2022) di aula One's
Sidikalang (harianSIB.com)

Pelaksanaan uji publik kedua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi semakin berkembang. KPU Dairi menghadirkan nara sumber Nazir Salim Manik, Rabu (14/12/2022) di aula One's Hotel SMK Negeri 1 Sidikalang, Dairi memberikan kepastian kepada para pengurus Parpol dan perwakilan masyarakat yang ikut.

Disebutkan Ketua KPU Dairi Freddy Sinaga, rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024 merupakan keharusan sesuai dengan tuntutan peraturan dan undang-undang.

“Kami dari KPU Dairi hanya sebatas usulan yang bersumber dari hasil uji publik yang kita kerjakan sekarang. Kami sangat mengharapkan partisipasi seluruh pengurus Parpol dan utusan representasi masyarakat, berupa masukan, kritik, saran dan pendapat terhadap hal ini,” ujarnya seraya membuka secara resmi uji publik kedua.

Dalam paparannya, Nazir mengakui bahwa penataan Dapil dan alokasi kursi akan sangat mempengaruhi terhadap Parpol dan para Caleg. Demikian juga para anggota DPRD yang sudah membangun komunikasi selama ini dengan konstituennya.

“Apapun dampaknya terhadap Parpol sebagai peserta Pemilu, harus kita terima. Uji publik, keputusan finalnya di KPU RI. Jadi apa yang dilaksanakan KPU Dairi adalah cara yang sangat baik untuk mengakomodir semua pendapat, tapi tidak mengambil kesimpulan,” sebutnya.

Nazir juga menyampaikan, bahwa semangat kebersamaan terlihata pada Pemilu. Seluruh masyarakat memiliki nilai yang sama dengan 1 suara. Menurutnya, soal Dapilnya yang bergeser atau calon legislatifnya (Caleg) yang pindah Dapil, merupakan salah satu konsekuensi yang harus diterima, sesuai aturan dan undang-undang.[br]




“Kita harus memahami dan menuruti 7 rambu-rambu yang sudah ditetapkan. Soal rugi atau beruntung, kembali bagaimana Parpol dan Caleg menerima dan menyikapinya,” imbuhnya.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Dairi, Asih Firmansyah Solin menyampaikan, pihaknya telah menerima beberapa usulan penetapan Dapil dan telah mereka cocokkan dengan sistem informasi daerah pemilihan (Sidapil).

“Kami tetap menerima usulan dan pendapat dari seluruh masyarakat, selanjutnya kami masukkan ke Sidapil. Dari hasil yang kami terima, beberapa kriteria ada yang cocok, akan tetapi pada syarat lain tidak diterima sistem,” sebutnya.

Ditambahkan Asih Firmansyah, opsi yang sudah mereka sampaikan dapat diterima dan ditolak, serta memberikan opsi baru yang sesuai dan selaras dengan Aplikasi Sidapil. Hal tersebut juga merupakan salah satu ketetapan yang ditentukan oleh KPU RI. (B2)





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru