Tapanuli Utara (SIB)
Kepala Rutan Kelas II B Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 43 tahun 2021 kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (3/1).
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-186.PK.05.09 tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, dilaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas II B Tarutung, Ismet Sitorus didampingi seluruh pejabat struktural beserta petugas Rutan Tarutung.
Adapun ketentuan-ketentuan asimilasi di rumah adalah sebagai berikut, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana Narkotika, prekursor narkotika, psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Peraturan Menteri itu berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan anak yang tanggal 1/2 masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023.
Dalam kegiatan itu, Kepala Rutan Tarutung, Ismet Sitorus menyampaikan, hak dan kewajiban kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sekaligus acara ramah tamah dalam suasana tahun baru bersama seluruh petugas.
"Saya menghimbau kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar mematuhi semua peraturan yang ada di Rutan, menjaga keamanan dan ketertiban, mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dengan rajin beribadah, serta selalu menjaga kesehatan sehingga hak-hak WBP dapat terpenuhi dengan baik, " ujarnya. (F4/c)