Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Tim Advokat Kantor Hukum Poros Indonesia Minta Kasus Kematian di Silau Kahean Dibuka kembali

Redaksi - Sabtu, 04 Februari 2023 14:04 WIB
237 view
Tim Advokat Kantor Hukum Poros Indonesia Minta Kasus Kematian di Silau Kahean Dibuka kembali
CHANDRO PURBA-BMG
Willy Sidauruk SH MSi, bersama Tim Advokat dari Kantor Hukum Poros Indonesia. (Latar) Lokasi proyek bak penampungan air yang pecah dan mengakibatkan dua IRT tewas di Huta Parti Malayu, Kecamatan Silau Kahean, Simalungun.
Pematangsiantar (SIB)
Ketua Tim advokat Kantor Hukum Poros Indonesia Willy Wasno Sidauruk SH MSi, meminta Polsek Silau Kahean membuka kembali kasus kematian dua orang ibu rumah tangga, yakni Nur Aini Saragih (45 tahun) dan Roma Br Hutauruk (41 tahun) warga Nagori Dolok Saribu Bangun, Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, akibat tertimpa bak penampungan air, pada tahun 2017 lalu.
"Kami dari Kantor Hukum Poros Indonesia selaku kuasa hukum pihak korban, telah menyurati Polsek Silau Kahean baru-baru ini, meminta agar kasus /perkara ini untuk dibuka kembali. Mengingat proses hukum yang ditempuh keluarga korban tidak membuahkan hasil," katanya kepada wartawan, Jumat (3/2) sore di Jalan Cipto Pematangsiantar.
Meminta Polsek Silau Kahean untuk bekerja dengan serius dan menindaklanjuti kasus tersebut. Mengingat kasus tersebut sudah lima tahun lebih, belum ditangani.
Pihaknya berencana akan menyurati Polres Simalungun untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Dalam hal ini, pihaknya ingin menemukan siapa yang harus bertanggungjawab terhadap kasus kematian dua orang ibu rumah tangga, akibat pecahnya bak penampungan air yang baru dibangun, berukuran panjang 3 meter lebar 6 meter dan tinggi 3 meter.
"Kami berharap, pihak kepolisian untuk membuka kembali kasus tersebut, agar dapat terungkap, mengingat kasus ini terjadi di Tahun 2017 lalu dan apabila ada perdamaian, tidak menutupi/menghentikan kasus pidana," ujarnya.
Diharapkannya, dengan Polri yang Presisi sekarang, juga transparansi dalam penyelidikan dan penyidikan kecepatan dalam menangani perkara, ini ditunjukkan dalam penanganan perkara ini. (D3/a)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru