Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025
Terkait Kasus Pencurian 1 Tandan Kelapa Sawit

Komisi A DPRD Langkat Gelar RDP dengan Mapancas dan PT LNK

Redaksi - Rabu, 15 Februari 2023 18:02 WIB
264 view
Komisi A DPRD Langkat Gelar RDP dengan Mapancas dan PT LNK
(Foto: SIB/Arthur)
Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Langkat Dengan Mapancas dan PT. LNK Terkait Pencurian Buah Sawit Di Lahan PT. LNK (14/2/2023) Di Ruang Sidang Banggar DPRD Langkat. 
Langkat (SIB)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Mahasiswa Pancasila (Mapancas) dan PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK), Selasa (14/2) di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Langkat, Stabat.
Rapat RDP dilaksanakan, berkaitan dari kasus pencurian 1 tandan kelapa sawit yang diklaim di areal HGU milik PT.Langkat Nusantara Kepong (LNK) yang notabene milik PTPN II.
Rapat RDP tersebut dihadiri Ketua Komisi A DPRD Langkat Bahri SH, Wakil Ketua Komisi A DPRD Langkat Ir.Firmanta Ginting, Sekretaris Komisi A DPRD Langkat Julhijar SH, dengan mengundang Kelompok DPD Mapancas Kabupaten Langkat, Kasi Pidum Kejari Langkat Hendra Sinaga SH MH, Kasat Intelkam Polres Langkat AKP M.Syarif Ginting SH, perwakilan Pengadilan Negeri Stabat Cakra Tona PM SH MH, Direktur PT.LNK AH Suharto, Kuasa Hukum PT.LNK Sastra SH MKN dan Assiten PT.LNK H.Abdul Rahman.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Langkat Hendra Sinaga SH menyampaikan bahwa dalam sistem ketatanegaraan ada 3 pilar kekuatan untuk mewujudkan keadilan.
"Ketiga pilar itu adalah pemerintah, kekuatan pasar/ pengusaha dan masyarakat. Terkait Restorative Justice (RJ) bahwa tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan dengan RJ. Jadi ada ketentuan yang harus dipenuhi dari diri tersangka. Kami di lembaga ekskutif dibayar oleh negara berdasarkan undang - undang, sehingga dalam pelaksanaannya kami tetap mengacu kepada aturan dan perundangan-undangan," jelasnya.
Diketahui Kejaksaan Negeri Langkat pada Tahun 2022 telah melakukan Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice sebanyak 20 Perkara dengan 23 tersangka yang didasarkan pada hati nurani dan berpedoman pada Perja No.15 Tahun 2020 tentang penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice.
Menurut Kasi Pidum yang baru bertugas di Kejari Langkat tersebut, pihaknya tidak bisa meng-RJ kan kasus yang saat ini menjadi viral terkait 1 tandan kelapa sawit yang perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat karena ada beberapa faktor.
"Di antaranya tersangka atau pelaku seperti JS, pihak PT.LNK tidak bersedia memaafkan pelaku. Selain itu, pelaku sudah pernah dipenjara terkait kasus narkoba. Jadi ada 2 syarat yang tidak terpenuhi untuk di-RJ-kan," ujarnya.
Sementara itu, dari pihak Mapancas Kabupaten Langkat yang saat ini getol menyuarakan agar pihak PT.LNK atau pihak PTPN lebih mendahulukan sisi kemanusiaan untuk masyarakat yang ada di sekitar perkebunan terkait aksi pencurian sawit dengan penyelesaian RJ.
Selain itu, Mapancas juga menyuarakan agar status HGU PT.LNK yang selama ini diketahui merupakan perusahaan dari Malaysia terkait kerjasama (MoU) dengan pihak BUMN seperti PTPN II diperjelas.
Menurut Kokoh seorang pengurus Mapancas Langkat, selama ini CSR dan Plasma yang merupakan hak warga di sekitar perkebunan yang saat ini HGU nya dikontrakkan kepada PT.LNK masih tidak jelas.
Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur AH Suharto mengatakan mereka sudah memberikan CSR kepada masyarakat Kabupaten Langkat. Namun pihak LNK tidak mampu menjawab terkait Plasma.
Pihak LNK malah terus mengatakan bahwa tindak pencurian kelapa sawit di perkebunan mereka sering terjadi.
Terkait banyaknya aksi pencurian sawit di Kabupaten Langkat, khususnya di lahan HGU kebun milik PTPN II dan PT.LNK juga menjadi perhatian Komisi A DPRD Langkat.
"Maraknya aksi pencurian kelapa sawit di Kabupaten Langkat ini seharusnya dipertanyakan ke Polres Langkat. Karena selama ini kalau berdasarkan laporan dari Polsek-Polsek selalu aman-aman aja," ujar pihak Komisi A.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasat Intelkam AKP M.Syarif Ginting SH mengatakan aksi pencurian sawit yang selama ini ditangani pihak Polsek jajaran Polres Langkat merupakan kejahatan pidana biasa yang berurusan dengan kebutuhan perut.
"Jadi bukan kejahatan yang luar biasa. Sehingga memang pihak perkebunan harus mengutamakan RJ. Aksi pencurian kelapa sawit yang dilakukan masyarakat di sekitar perkebunan bisa jadi karena minimnya kesempatan dan lowongan pekerjaan. Jadi bukan urusan pihak kepolisian saja, tapi melibatkan semua pihak. Sehingga hari ini kita bersama adik-adik aktivis Mapancas bisa berkumpul di sini membahas masalah ini," ujar Syarif Ginting sembari tersenyum.
Pihak Komisi A juga mengkritisi pihak PT.LNK terkait penangkapan masyarakat yang dituding pelaku pencurian sawit. (AS/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru