Padang Lawas (SIB)
Perkara Pidana Umum (Pidum) di wilayah kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) selama tahun 2022 didominasi kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dari 164 perkara atau 60 persen.
Hal itu dikatakan, Kejari Palas melalui Kasi Pidum, Kou Bratakusuma Sinaga SH MH didampingi Kasi Intel Andri Rico Manurung SH MH kepada Wartawan seputar penanganan perkara, Senin (6/3) di ruang kerjanya.
Menurutnya, perkara Pidum kasus pencurian itu terjadi di PTPN dan atau beberapa perusahaan kebun kelapa sawit swasta lainnya, sisanya ada perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, perkara kekerasan seperti perkara KDRT, perkara penggelapan dan penipuan," ujar Kasi Pidum, Kou.
Dikatakan, pada prinsipnya Kejari Palas sudah maksimal dalam menangani perkara sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk, baik itu dari penyidik kepolisian maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lainnya.
Bahkan katanya, totalitas kerja Kejari Palas sudah maksimal yang mana setiap SPDP dari penyidik kepolisian ataupun penyidik PPNS yang lain atas laporan perkara yang datang akan ditindaklanjuti sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP) dan aturan perundang-undangan yang ada.[br]
"Apabila dipastikan SPDP masuk dan kalau tidak ada kepastian misalnya dalam tahap penuntutan atau pra penuntutan, kami akan selesaikan sesuai aturan dan batasan tertentu, tetapi juga menjadi kewenangan kami dalam hal ini sudah di P21 dan sudah di tahap duakan dengan target dipastikan akan tuntas, dalam hal ini sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ucapnya.
Setelah inkrah lanjutnya, seluruh perkara sudah pasti akan eksekusi, baik pidana badan, pidana tentang barang bukti ataupun barang rampasan lainnya.
"Kami juga mengakui hingga saat ini Kejari Palas tidak mengalami tunggakan perkara, terkait hal penanganan perkara," ungkapnya seraya menyebut, pihaknya tetap menjalankan peraturan sesuai dengan SOP. (RN/b)