Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Setelah Uji Publik, Kabupaten Dairi Tetap 4 Dapil

Redaksi - Jumat, 31 Maret 2023 17:36 WIB
229 view
Setelah Uji Publik, Kabupaten Dairi Tetap 4 Dapil
(Foto SIB/ Edison P. Malau)
Foto Bersama: Ketua KPU Dairi Fredy dan Asih Firmansyah Solin bersama seluruh pengurus dan utusan partai serta undangan lainnya, foto bersama usai sosialisasi Dapil dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi, Rabu (
Sidikalang (SIB)
Komisi Pemilihan Umum RI melalui KPU Kabupaten Dairi, menetapkan penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Dairi pada Pemilihan Anggota DPRD Dairi mendatang.
Hal ini disampaikan pada sosialisasi Dapil dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi, Rabu (29/3/2023) di aula One’s Hotel SMKN 1 Sidikalang.
Sosialisasi tersebut dibuka dan ditutup oleh Ketua KPU Dairi, Fredy dihadiri seluruh pengurus dan utusan partai serta undangan lainnya. Fredy dan Asih Firmansyah Solin secara bergantian menyampaikan materi sosialisasi.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin menyampaikan bahwa KPU menetapkan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai dasar penataan Dapil dan penghitungan alokasi kursi oleh KPU Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU berdasarkan DAK2.
“KPU melakukan finalisasi dan menetapkan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi setelah uji publik yang akan diusulkan kepada KPU melalui KPU Provinsi dengan memperhatikan hasil uji publik serta masukan dan tanggapan masyarakat dalam rapat pleno dan menetapkan seluruh Dapil dan Alokasi Kursi untuk setiap Kabupaten,” urainya.
Sementara Kabupaten Dairi tetap menjadi 4 Dapil dengan sebutan Dairi 1 sampai Dairi 4, namun ada perubahan kecamatan pada beberapa Dapil. Kecamatan Sidikalang, Parbuluan dan Sitinjo masuk dan tergabung dalam Dapil 1.
Kecamatan Siempat Nempu, Silima Pungga-pungga, Siempat Nempu Hilir (Sinehi), Lae Parira dan Berampu tergabung pada Dapil 2.
Kecamatan Tigalingga, Tanah Pinem, Siempat Nempu Hulu dan Gunung Sitember tergabung dalam Dapil 3, serta Kecamatan Sumbul, Pegagan Hilir dan Silahisabungan tergabung dalam Dapil 4.
Pada akhir sesi, Fredy menyampaikan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 244/PL.01.7-SD/05/2023 tanggal 16 Maret 2023.
Disampaikannya, KPU Dairi hanya menyampaikan isi surat tersebut dengan harapan dapat diindahkan dan dikerjakan oleh seluruh partai peserta pemilu.
“Soal teknis yang lebih mendetail, nanti akan kemabli disampaikan. Saat ini kami telah sampaikan soal pembukaan rekening dana kampanye, namun soal besaran atau nominal uang yang ada di rekening, belum bisa kami jawab saat ini,” ujarnya selanjutnya menutup sosialisasi. (B2/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru