Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

DPD PAN Humbahas Daftarkan Bacaleg ke KPU

Redaksi - Jumat, 12 Mei 2023 21:12 WIB
360 view
DPD PAN Humbahas Daftarkan Bacaleg ke KPU
Foto: Dok/SIB/Frans Simanjuntak
FOTO BERSAMA: Ketua DPD II PAN Humbahas, Jonser Purba, didampingi Sekretaris Jumaga Silaban foto bersama  para bacaleg
Humbahas (harianSIB.com)
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) di 5 daerah pemilihan (Dapil) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbahas, dibDesa Aek Nauli II, Kecamatan Pollung, Jumat, (12/5/2023).

Ketua DPD II PAN Humbahas, Jonser Purba, didampingi Sekretaris Jumaga Silaban, mengatakan, partainya telah didaftarkan ke KPU sesuai dengan UU Nomor Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 dan PKPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

"Kita sudah daftarkan caleg dari Partai Amanat Nasional untuk Pemilu 2024 dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk pencalonan yang ditetapkan oleh KPU berupa form pengajuan, form daftar bacaleg dan form persetujuan DPP," sebut Jonser.

Terkait kekuatan para bacaleg PAN yang bertarung merebut kursi legislatif, Jonser menyebutkan, sesuai dengan arahan dan petunjuk Ketua Umum PAN, mereka menargetkan 30 persen suara di DPRD kabupaten, DPR provinsi dan DPR RI.

"Kita bicara tidak muluk-muluk soal perolehan suara atau kursi di Pileg nanti. Artinya, kita target hanya untuk 3 kursi dari 5 Dapil," ucapnya.

Soal potensi caleg yang diusung PAN di Pileg nanti, mantan anggota DPRD Humbahas itu mengatakan, figur caleg yang disetujui adalah yang kapabel dan visioner mengusung kepentingan masyarakat Humbahas.

"Kita selektif dalam menentukan bacaleg kita. Artinya tidak hanya nama yang kita daftar yang hanya semata-mata untuk memenuhi syarat nama caleg. Tapi dilihat dari kapasitas, elektabilitas dan kualitas dari sosial bermasyarakat," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Humbahas Devisi Teknis, Ramses Simamora mengatakan, PAN telah melengkapi syarat ke KPU berupa form pengajuan, form daftar bacaleg dan form persetujuan DPP.

Selanjutnya, kata dia, berkas yang diajukan PAN akan diverifikasi. Kemudian, dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan bakal calon dan diverifikasi kembali, hingga penetapan daftar calon sementara (DCS).

Sementara hingga tanggal 12 Mei 2023, partai politik yang sudah mendaftarkan bacalegnya ke KPU Humbahas masih 4 partai, yaitu Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai NasDem dan Partai Amanat Nasional (PAN). (BR7)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru