Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana SIP SH SPd MSi mengatakan, pihaknya belum mengkaji hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar tahun 2023, yang telah selesai diumumkan 6 Juli 2023 lalu
"Oh, mengenai seleksi JPTP di Siantar itu ya. Belum kami kaji, kebetulan staf saya masih sakit di rumah sakit, ijin pak ya, nanti kami kaji dulu ya pak," kata Kusen saat dikonfirmasi SIB soal bagaimana pengawasan KASN terhadap pelaksanaan seleksi JPTP di lingkungan Pemko Pematang Siantar, bagaimana hasil monitoring dan bagaimana rekomendasi KASN via panggilan WhatsApp, Senin (17/7).
Perlu diketahui bahwa, pengumuman nomor 035/PSNST-JPTP/VII/2023, tentang hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar tanggal 6 Juli 2023 tercatat, seluruh peserta seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU-TR) gagal.
Sementara, di 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang juga ikut dilelang, Panitia Seleksi menyampaikan 3 nama kepada Wali Kota Pematangsiantar untuk direkomendasikan ke KASN.
Penelusuran SIB, di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah disebut, Panitia Seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi pratama (setara eselon IIa dan IIb) dan memilih sebanyak 3 (tiga) calon untuk disampaikan kepada pejabat yang berwenang.
Panitia Seleksi menyampaikan laporan hasil seleksi berupa berita acara, keputusan Pansel, nilai pada setiap tahapan seleksi dan hasil assesmen kepada KASN untuk mendapatkan rekomendasi sebelum dilakukan pelantikan.
Soal monitoring dan evaluasi, Permen PANRB) No 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah juga menjelaskan, rekomendasi hasil pengawasan oleh KASN wajib ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat berwenang.
Terhadap hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN merekomendasikan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistim merit sesuai peraturan perundang-undangan. Dan rekomendasi hasil pengawasan KASN bersifat mengikat. (D8/d)