Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Disnaker Sebut Upah BHL PTPN IV Sidamanik Tidak Ada di Bawah UMK

Redaksi - Jumat, 21 Juli 2023 15:49 WIB
326 view
Disnaker Sebut Upah BHL PTPN IV Sidamanik Tidak Ada di Bawah UMK
(Foto: Dok/Fhincher)
TERIMA: Asisten Personalia Kebun PTPN IV Sidamanik, Halim (tengah) menerima kunjungan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Simalungun, Fhincher Ambarita dan lainnya di PTPN IV Sidamanik, Selasa (18/7). 
Simalungun (SIB)
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Simalungun tidak menemukan adanya upah kerja Buruh Harian Lepas (BHL) petik daun teh PTPN IV Sidamanik di bawah standar UMK (upah minimum kabupaten/kota).
Hal itu dikatakan Kepala Disnaker Simalungun, Riando Purba didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Fhincher Ambarita kepada wartawan, Kamis (20/7), setelah melakukan kunjungan langsung ke PTPN IV Sidamanik.
"Tidak ada temuan gaji di bawah UMK. Namun, ada beberapa poin yang menjadi perhatian bersama," kata Riando, seperti dilansir dari harianSIB.com.
Dari hasil kunjungan ke PTPN IV Sidamanik, Disnaker justru menemukan tidak adanya anggaran untuk pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) dan kompensasi bagi BHL dalam kontrak yang dibuat vendor dan pihak perusahaan.
Karenanya, Disnaker meminta pihak PTPN IV Sidamanik untuk membayarkan THR keagamaan dan kompensasi berakhirnya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak karyawan dalam praktek alih daya di perusahaan," ujar Riando.
Dijelaskan juga, jika perhitungan upah secara borongan (walaupun tidak capai target) maka upah yang diperoleh BHL harus minimal sebesar UMK. Penghitungan borongan hanya untuk insentif penghitungan upah di atas UMK.
Disnaker juga meminta PTPN IV Sidamanik agar mengikutsertakan seluruh karyawan alih daya (vendor) dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Menurut Riando, upah kerja harus sesuai UMK apapun status hubungan kerjanya seperti BHL, kontrak, borongan ataupun karyawan.
Kendati tidak ditemukan upah BHL di bawah standar UMK, katanya, Disnaker siap menerima laporan pengaduan dari BHL yang merasa menerima upah di bawah UMK.
"Kita siap menampung aspirasi BHL jika masih ada yang mengeluh dengan upah petik daun teh. Tapi, harus jelas identitas BHL dan akan kita tindaklanjuti," pungkas Riando. (SS13/r)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru