Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Ketua Panwaslu Lintongnihuta Imbau Parpol Patuhi Tahapan Pemilu

Redaksi - Senin, 28 Agustus 2023 20:01 WIB
318 view
Ketua Panwaslu Lintongnihuta Imbau Parpol Patuhi Tahapan Pemilu
(Foto: Dok/Andi)
Ketua Panwaslu Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbahas, Andi Siregar. 
Humbahas (harianSIB.com)
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Andi Siregar mengimbau partai politik (parpol) peserta pemilu di Kecamatan Lintongnihuta, untuk mematuhi tahapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hal itu disampaikannya ketika ditemui wartawan, di kantornya, Senin (28/8/2023). Ia menegaskan, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 sebagai turunan dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, merupakan landasan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam PKPU 3 Tahun 2022 secara jelas diatur 11 tahapan dalam penyelenggaraan pemilihan umum, mulai dari perencanaan/program hingga pada penetapan hasil pemilihan umum. PKPU tersebut juga telah mengatur masa kampanye kepada peserta pemilu yang dimulai pada November 2023 sampai Februari 2024.
“Jadi parpol peserta pemilu khususnya di Kecamatan Lintongnihuta, jangan dulu terburu-buru berkampanye atau memasang alat peraga kampanye (APK) dari bakal calon legislatif (bacaleg) ataupun bacapres yang akan diusung masing-masing parpol pada Pemilu 2024. Sosialisasi sah-sah saja, namun jangan mengabaikan aspek estetika kota dan fasilitas umum. Jangan juga kebablasan berkampanye atau menyampaikan ajakan, menyampaikan visi-misi yang disertai tanda coblos nomor urut pada gambar baliho/spanduk,” ujarnya.
Andi menambahkan, meminimalisir potensi pelanggaran pemilu di Kecamatan Lintongnihuta, pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara preventif dan melayangkan surat imbauan kepada parpol peserta pemilu di Kecamatan Lintongnihuta.
“Inventarisir data jumlah baliho/spanduk atau atribut parpol peserta pemilu di Kecamatan Lintongnihuta sebanyak 142 lebih. Baliho/spanduk tersebut mayoritas dari bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan bacapres masing-masing parpol peserta pemilu. Jumlah tersebut diperkirakan masih bertambah sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu 2024,” katanya.
Andi juga meminta ASN di wilayah Kecamatan Lintongnihuta, agar tetap menjaga netralitas pada Pemilu 2024. Netralitas dimaksud, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun pada Pemilu 2024. Asas netralitas diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. (BR7)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru