Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 10 Mei 2025

Bea Cukai Pematangsiantar Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal, Seorang Pemilik Ditahan

Redaksi - Selasa, 26 September 2023 22:23 WIB
522 view
Bea Cukai Pematangsiantar Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal, Seorang Pemilik Ditahan
(Foto: Dok/Anhar)
AMANKAN: Petugas Bea Cukai Pematangsiantar dan Satpol PP Pematangsiantar saat mengamankan ribuan batang rokok ilegal di.Kota Pe
Pematangsiantar (SIB)
Bea Cukai Pematangsiantar mengamankan ribuan batang rokok ilegal di Jalan Medan Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Kamis (21/9) lalu. Seorang pemilik rokok ilegal ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Tersangka berinisial JS (50), warga Jalan Medan Kota Pematangsiantar. Setalah dilakukan penyidikan, JS dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pematangsiantar. Selanjutnya, petugas Bea Cukai melakukan pengembangan untuk mendapatkan keterlibatan yang lain.
Kepala Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP) Kota Pematangsiantar, Anju Hamonangan Gultom didampingi Kasidik, Windianto dan Fungsional Intel Bea Cukai, Anhar, Senin (25/9) menyebut, operasi pasar bersama Satpol PP Pematangsiantar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215 tahun 2021 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2023 di bidang penegakan hukum.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4.889 bungkus BKC HT yang tidak dilekati pita cukai. Total, 97.660 batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara mencapai Rp 88.590.833,00. "Tersangka diduga melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-undang nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai," kata Anju.
Anju berharap, para penjual eceran turut berperan aktif menghentikan peredaran rokok ilegal. Dengan tidak menjual rokok ilegal, sekaligus menjadi perpanjangan tangan kepada para konsumen agar tidak membeli rokok ilegal serta menjadi agen informasi jika mendapati peredaran rokok ilegal di wilayah mereka. (D8/d)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru