Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025
Dugaan Korupsi ADD Rp 388 Juta

Kejari Simalungun Limpahkan Perkara Mantan Pangulu Bahung Kahean ke PN Medan

Redaksi - Kamis, 05 Oktober 2023 20:00 WIB
247 view
Kejari Simalungun Limpahkan Perkara Mantan Pangulu Bahung Kahean ke PN Medan
Foto: Trainingonline.com
Ilustrasi 
Simalungun (SIB)
Poniman (50) mantan Pangulu (Kades) Nagori Bahung Kahean, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018 -2020 sebesar Rp 388 juta lebih, perkaranya dilimpahkan Kejari Simalungun, ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/10).

Demikian keterangan Kajari Simalungun Irfan Hergianto SHMH, didamping Kasi Pidsus M Kenan Lubis SHMH kepada sejumlah wartawan di kantor jaksa tersebut, Rabu (4/10).

Menurut Kajari Irfan, terdakwa selaku kepala desa telah memerintahkan bendahara desa untuk membuat bon faktur pembelian barang untuk UD Mutiara yang juga milik istri terdakwa.

Terdakwa juga telah membuat surat perintah kepada bendahara desa untuk membayarkan uang, biaya pembangunan pasangan parit dan gorong-gorong di Huta V Nagori Bahung Kahean, yang ternyata pembangunannya adalah fiktif.

Terdakwa diduga telah menggunakan ADD tahun 2018 sampai tahun 2020 untuk kepentingan pribadinya. Sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 388 juta lebih.

Terdakwa dijerat jaksa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999, srbagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

"Berkas perkara terdakwa Poniman sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, dalam waktu dekat ini, kasusnya akan segera disidangkan," ucap M Kenan Lubis. (D2/d)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru