Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Januari - Oktober 2023 Kejari Simalungun Hentikan 13 Perkara Melalui RJ

Redaksi - Kamis, 02 November 2023 19:19 WIB
249 view
Januari - Oktober 2023 Kejari Simalungun Hentikan 13 Perkara Melalui RJ
Foto: canva
Ilustrasi 
Simalungun (SIB)
Kejari Simalungun dibawah kepemimpinan Kajari Irfan Hergianto SHMH dengan Kasi Pidum Yoyok Adi Syahputra SHMH dalam kurun waktu Januari s/d Oktober 2023, menghentikan penuntutan terhadap 14 perkara, melalui penyelesaian humanis yakni Restorativ Justice (RJ).

Penyelesaian perkara tanpa melalui proses persidangan, setelah adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban yang dimediasi oleh jaksa selaku fasilitator.

Demikian disampaikan Kasi Pidum Yoyok Adi Syahputra kepada wartawan, Rabu ( 1/11) di kamar kerjanya, ke 14 perkara yang diselesaikan melalui RJ bukan cuma perkara pencurian, tapi juga perkara pencemaran nama baik, pelanggaran lalu lintas dan kasus penganiayaan ringan.

Proses penghentian penuntutan suatu perkara (RJ) bukan merupakan wewenang dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), melainkan harus seizin Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

Jika pengusulan RJ sudah disetujui oleh Jaksa Agung, maka Kajari akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3). Hal itu sesuai Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum No.01/E/EJP/02/2022 Tentang pelaksanaan Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan keadilan restoratif, sebagai ujud kepastian hukum, papar Yoyok. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru