Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Bawaslu Palas Sidang Administratif Dugaan Kecurangan Pemilu di Dapil II

Redaksi - Kamis, 07 Maret 2024 21:17 WIB
791 view
Bawaslu Palas Sidang Administratif Dugaan Kecurangan Pemilu di Dapil II
FotoSIB/Robert Nainggolan
Sidang: Sidang pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 di kantor Bawaslu Palas. Kamis (7/3/2024) 
Padang Lawas (harianSIB.com)

Bawaslu Kabupaten Padang Lawas menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran atas dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Dapil II yang dialami Caleg DPRD kabupaten nomor urut I dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Elfin Hamonangan Harahap.

Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Alex Sabar Nasution bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Berlin Toga Langit Harahap dan Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Hj Ningtiasih di kantor Bawaslu, Jl KH Dewantara, Sibuhuan Kecamatan Barumun, Kamis (7/3/24) siang.

Usai sidang, Bawaslu Palas melalui Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Hj Ningtiasih mengatakan dalam agenda sidang pembacaan putusan administratif Pemilu dari Priamadoni Harahap (pelapor) atas dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu yang dialami Caleg DPRD kabupaten dari PKB di Dapil II.

"Adapun hasil putusan sidang menyatakan para terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ningtiasih.

Yasser Habibi Hasibuan Pengacara Hukum (PH) Romadoni Harahap (pelapor) mengatakan, putusan sidang sangat keliru, pasalnya sidang tersebut tidak mempertimbangkan satupun alat bukti yang telah disiapkan dalam sidang.

"Begitu putusan dibacakan langsung ketok palu, padahal segala bukti - bukti yang dibutuhkan sudah dihadirkan dipersidangan, namun satupun tidak ada yang dipertimbangkan," kata Yasser.

Yasser berpendapat dalam sidang tersebut Bawaslu banyak sekali pelanggaran-pelanggaran kode etik sehingga pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke DKPP serta upaya hukum koreksi ke Bawaslu Pusat di Jakarta.

"Kami akan laporkan Bawaslu atas banyaknya pelanggaran kode etik ke DKPP, sebagai upaya hukum kita akan hak koreksi Bawaslu pusat, kita meyakini Nawaslu pusat lebih profesional dan pengadilan lebih berpihak kepada fakta yang ada bukan berpihak kepada hal lain yang kami anggap melanggar hukum, sehingga tidak terjadi lagi hal serupa di kemudian hari ini," pungkasnya.

Menanggapi pernyataan PH Yasser, Pihak Bawaslu Palas Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Hj Ningtiasih itu tidak menjadi masalah dan memang ada diatur dalam perundang-undang.

"Itu hak mereka ya kalau hendak melaporkan kita dari Bawaslu Palas ke pihak DKPP, maupun koreksi ke Bawaslu Pusat, dan memang prihal keberatan atas putusan mereka boleh menyampaikannya dan itu diatur dalam perundang-undang," tuturnya. (**)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru