Pematangsiantar (SIB)
Masyarakat mengeluhkan kenaikan tarif jasa perparkiran kendaraan di sejumlah ruas jalan di Kota Pematangsiantar. Kenaikan tarif parkir itu seperti di ruas Jalan Merdeka, Jalan Sutomo, Jalan Gunung Simanuk-manuk dan lainnya.
Kenaikan tarif parkir itu untuk kendaraan roda empat atau mobil dari awalnya Rp 3.000 menjadi Rp 5.000. Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000.
Erna pengunjung Rumah Sakit Vita Insani adalah salah satu warga yang mengeluhkan kenaikan tarif parkir itu. Dia mengaku terkejut ketika diminta membayar uang parkir di RS Vita Insani sebesar Rp 5.000, padahal sebelumnya yang hanya Rp 3.000 untuk mobil.
Karena diminta menambah uang untuk bayar parkir itu sempat terjadi perdebatan antara dirinya dan petugas atau juru parkir. Petugas parkir mengaku hanya menjalankan tugas dan kenaikan tarif parkir di lokasi tersebut merupakan petunjuk dari pengelola parkir.
Warga lainnya, C Purba juga menyesalkan naiknya tarif parkir di rumah sakit itu, padahal dirinya hanya sebentar ingin melihat dan membesuk keluarganya yang sakit. “Sangat disayangkan besarnya tarif parkir di rumah sakit. Dengan kenaikan tarif parkir yang diberlakukan Pemko Pematangsiantar, sehingga berdampak pada kenaikan oleh pengelola swasta di sejumlah ruas jalan di daerah ini,” kata Purba.
Sejumlah warga lainnya meminta agar Pemko Pematangsiantar melalui dinas terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif parkir agar pengelola parkir swasta tidak sesuka hati menentukan besarnya tarif parkir sehingga tidak memberatkan masyarakat selaku konsumen pengguna jasa parkir. (**)