Rabu, 30 April 2025

Hingga Akhir Maret 2024, Kanwil DJP Sumut II Berhasil Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp 1,33 T

Redaksi - Kamis, 25 April 2024 15:52 WIB
586 view
Hingga Akhir Maret 2024, Kanwil DJP Sumut II Berhasil Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp 1,33 T
Foto: Freepik
Ilustrasi

Pematangsiantar (SIB)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Sumatera Utara II sampai dengan 31 Maret 2024 telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 1,33 triliun. Jumlah tersebut menurut Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut II Darmawan dalam siaran persnya yang diterima SIB, akhir pekan lalu, mencatatkan realisasi penerimaan 15,58 persen terhadap target penerimaan pajak Rp 8,56 triliun.

Jumlah penerimaan pajak tersebut ditopang dari jenis pajak seperti Pajak Penghasilan ( PPh) non migas Rp 702,30 miliar, Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 602,52 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan,perhutanan, pertambangan dan sektor lainnya (PBB-P3) Rp 2,16 miliar serta jenis pajak lainnya sebesar Rp 27,19 miliar.

Baca Juga:

Selain itu, empat sektor usaha yang memberikan kontribusi penerimaan pajak yang terbesar yaitu Perdagangan Besar dan Eceran ,Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 22,93 persen, Industri Pengolahan 22,58 persen, Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 16,39 persen dan Administrasi Pemerintahan , Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 10,19 persen .

"Tantangan yang dihadapi dalam mengumpulkan penerimaan pajak triwulan I 2024 antara lain harga komoditas yang masih melemah, ketidakstabilan geopolitik, imbas iklim politik tahun Pemilu dan meningkatnya aktivitas ekonomi digital yang semakin inovatif. Semoga melalui perubahan proses bisnis perpajakan pasca diimplementasikannya sistim administrasi perpajakan yang baru Core Tax Administration System ( CTAS)," ujarnya.

Baca Juga:

Juga dukungan pemberian data dari instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lain, target penerimaan pajak tahun 2024 dapat tercapai.

Sementara itu, untuk jumlah Surat Pemberitahuan ( SPT) Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak adalah 325.911 SPT, dimana 97,76 persennya merupakan SPT yang disampaikan secara elektronik.. Jumlah tersebut tercatat sebagai realisasi 74,20 persen terhadap target 439.234 SPT atau mengalami pertumbuhan 8,60 persen dari periode yang sama tahun 2023. Sehingga pihaknya berharap wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai kanal informasi resmi DJP, untuk memperoleh informasi perpajakan termasuk pelaporan SPT Tahunan atau dari kegiatan edukasi rutin yang dilakukan DJP Sumut II antara lain melalui media sosial, kelas pajak online , edukasi dan asistensi di lokasi wajib pajak dalam kegiatan Layanan Di luar Kantor (LDK) atau siaran radio. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru