Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Jual Beli Sabu, Boru Tompul dan Bondan Ditangkap di Desa Kampungbaru Bilah Barat

Efran Simanjuntak - Senin, 13 Mei 2024 14:09 WIB
1.168 view
Jual Beli Sabu, Boru Tompul dan Bondan Ditangkap di Desa Kampungbaru Bilah Barat
(Foto: Dok/Humas)
DITANGKAP: Tersangka pembeli dan pengedar sabu, Bondan (34) dan Boru Tompul (44), diringkus dari kampungnya, Dusun Purbatua, Desa Kampungbaru, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu.
Labuhanbatu (harianSIB.com)


Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap pembeli dan penjual sabu di Dusun Purbatua, Desa Kampungbaru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Pengedarnya, SES alias Boru Tompul, diringkus dari rumahnya setelah kicauan Bondan yang tertangkap mengantongi 1 paket sabu.

Baca Juga:

"Tersangka SES (44), ditangkap hasil pengembangan dari pengakuan HS alias Bondan yang ditangkap sebelumnya," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Bondan dibekuk di Dusun Purbatua, Sabtu 11 Mei 2024, pukul 17.00 WIB. Petugas mengamankan narkotika jenis sabu 1 paket plastik klip transparan seberat 0,14 gram yang dibungkus dalam kotak rokok.

Baca Juga:

"Hasil interogasi, Bondan mengaku baru membeli sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial SES alias Boru Tompul, di Dusun Purbatua Desa Kampungbaru," ungkap Parlando.

Tim kemudian bergerak mencari Boru Tompul. Pengedar sabu itu diringkus dari rumahnya, di Dusun Purbatua, sekitar pukul 17.15 WIB.

"Saat diinterogasi, Boru Tompul mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial RI, warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat. Namun saat dilakukan pengembangan, tim tidak menemukan keberadaan RI," kata Parlando.

Kemudian, Bondan dan Boru Tompul berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan penyidikan.

"Bondan dan Boru Tompul telah ditetapkan tersangka dan ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dan dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman. (**)


Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru