Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Kejari Toba Tahan 2 Tersangka Dana BOS SMK Pembaharuan, 1 DPO

Jantro Naibaho - Jumat, 17 Mei 2024 14:52 WIB
1.016 view
Kejari Toba Tahan 2 Tersangka Dana BOS SMK Pembaharuan, 1 DPO
(Foto: Dok/SIB/Cabjari Porsea)
BERIKAN KETERANGAN: Kacabjari Porsea, Zefri Simamora memberikan keterangan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS SMK Swasta Pembaharuan, Kamis (16/05/2024).
Toba (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Toba (Kejari) menahan 2 tersangka dan 1tersangka ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS SMK Swasta Pembaharuan Porsea Tahun Ajaran (TA) 2019-2021.

Adapun 2 tersangka yang sudah ditahan yakni, TS selaku Bendahara Dana BOS dan DM selaku operator Dapodik.

Sementara tersangka MM yang menjabat Kepala SMK Swasta Pembaharuan ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga:

Kacabjari Porsea, Zefri Simamora, Jumat (17/05/2024), mengatakan, adapun kerugian negara akibat penyalahgunaan dana BOS SMK Swasta Pembaharuan sebesar Rp277 juta. Rinciannya, TA 2019 Rp85 juta, TA 2020 Rp93 juta, dan TA 2021 Rp100 juta.

Zefri melanjutkan, modus yang dilakukan ketiga tersangka yakni, MM selaku kepala sekolah memerintahkan DM mengentry nama-nama siswa yang tidak pernah mengikuti pembelajaran (fiktif) ke dalam Dapodik, dengan tujuan mendapatkan dana BOS yang labih besar. Selain itu, MM juga membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang tidak benar.

Baca Juga:

Sedangkan tersangka DS yang bertugas sebagai bendahara, melakukan pencairan dana BOS besama kepala sekolah ke bank. Untuk setiap penarikan dana BOS, DS menerima uang Rp500 ribu dari kepala sekolah. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru