Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Juni 2025

TNI AL Lanal TBA Amankan 23 PMI Tujuan Malaysia di Perairan Kuala Tanjung

Regen Silaban - Minggu, 19 Mei 2024 13:09 WIB
952 view
TNI AL Lanal TBA Amankan 23 PMI Tujuan Malaysia di Perairan Kuala Tanjung
Foto: Dok/ Lanal TBA
DIAMANKAN: Sebanyak 23 PMI non prosedural saat diamankan TNI AL Lanal TBA di dalam kapal nelayan saat menuju Malaysia di Perairan Kuala Tanjung, Batubara, Jumat (17/5/2024) malam.
Tanjungbalai (harianSIB.com)
TNI AL kembali mengamankan 23 pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural, saat berlayar menuju Malaysia, Jumat (17/5/2024) malam, menggunakan kapal nelayan di Perairan Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara.

"Saat ini ke 23 PMI non prosedural tersebut sudah diserahkan ke pihak imigrasi setelah dilakukan pemeriksaan. Dan kapal nelayan bersama 2 ABK yang mengangkut PMI juga telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Mako Lanal TBA," kata Danlanal TBA Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, dalam siaran pers yang diterima harianSIB.com, Minggu (19/5/2024).

Kata Danlanal, TNI AL Lanal TBA terus berupaya untuk menjaga keamanan wilayah perbatasan. Sehingga dalam tahun ini, Lanal TBA sudah beberapa kali menggagalkan pengiriman PMI ke Malaysia.

Baca Juga:

Hal tersebut sesuai arahan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, dalam berbagai kesempatan menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk selalu waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam merespon cepat informasi yang diterima, dalam hal upaya penyelundupan khususnya narkoba dan PMI di wilayah kerja yang dinilai rawan dan berbatasan dengan negara tetangga.

"Kali ini, ketika Tim F1QR Lanal TBA berpatroli, kembali berhasil mengamankan 23 PMI non prosedural yang bertolak dari Indonesia menuju Malaysia dengan menggunakan transportasi laut jenis kapal pancing Rawe," sebut Danlanal Wido.

Baca Juga:

Danlanal Wido berpendapat, dengan sering terulangnya pengiriman-pengiriman PMI non prosedural, maka Lanal TBA akan berkoordinasi dan meningkatkan sinergitas dengan stakeholder terkait, yakni Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait cara untuk dapat bekerja di luar negeri secara legal.

"Tujuannya agar pelanggaran - pelanggaran terkait pengiriman PMI secara non prosedural akan tereduksi dengan sendirinya. Mengingat biaya yang dikeluarkan para pekerja migran melalui jalur resmi dan ilegal tidak jauh berbeda," pungkas Danlanal Wido. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru