Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Mobilisasi Saksi Luar TPS Berpotensi "Money Politics" di Pilkada Simalungun 2024

Jheslin M Girsang - Selasa, 08 Oktober 2024 17:53 WIB
272 view
Mobilisasi Saksi Luar TPS Berpotensi "Money Politics" di Pilkada Simalungun 2024
Foto: SNN/Jheslin M Girsang
Rikanson Jutamardi Purba
Simalungun (harianSIB.com)
Mobilisasi saksi di luar TPS (tempat pemungutan suara) berpotensi "money politics" di Pilkada Simalugun 2024. Karenanya, Bawaslu diminta memberi atensi serius untuk mengawasinya.

Hal itu dikatakan Pendiri Koalisi Rakyat untuk Siantar-Simalungun Sejahtera (KoRaSSS) Drs Rikanson Jutamardi Purba Ak kepada jurnalis SIB News Network (SNN), di Pamatangraya, Selasa (8/10/2024).

"Perekrutan saksi luar yang jumlahnya cukup banyak dijadikan dalih oleh oknum tertentu untuk melancarkan strategi politik uang. Padahal, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, jumlah saksi dari tiap pasangan calon dibatasi dua orang," kata Jutamardi.

Baca Juga:

Menurut dia, para saksi luar atau saksi tambahan yang jumlahnya cukup banyak nantinya diberi surat mandat dan upah honor dari oknum tertentu. Dengan demikian, praktik politik uang berjalan secara masif dan terstruktur.

"Ada kecenderungan, oknum akan merekrut saksi tambahan sebanyak-banyaknya untuk mendwifungsikannya sebagai saksi sekaligus pemilih. Ini politik uang model baru," urainya.

Baca Juga:

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta melakukan pengawasan terhadap potensi mobilisasi saksi luar TPS, agar tidak melegitimasi hal-hal yang dapat merusak pelaksanaan Pilkada.

"Bawaslu harus mengawasi praktik politik uang. Sikap tegas juga patut ditunjukkan. Bila ditemukan pelanggaran, segera diproses," ujar Jutamardi.


Purba Diamanson Purba (Foto: SNN/Jheslin M Girsang)

Terpisah, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Simalungun, Purba Diamanson Purba mengatakan, saksi adalah seseorang yang mendapatkan surat mandat tertulis dari pasangan calon/tim kampanye untuk menyaksikan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

"Istilah saksi luar tidak ada diatur di dalam perundang-undangan. Hanya ada 2 orang saksi di tiap TPS dan saksi yang bisa masuk ke TPS hanya 1 orang. Jadi, kita harapkan Pilkada 2024 ini berjalan lancar dan kondusif," tutup Diamanson. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru