Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Kejari Sibolga Terima Penitipan Uang Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel di Tapteng

Caong Tobing - Senin, 20 Januari 2025 17:00 WIB
415 view
Kejari Sibolga Terima Penitipan Uang Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel di Tapteng
Foto: SNN/Chaong Tobing
Tiga saksi kasus korupsi BOK dan Jaspel Tapteng TA 2023 menitipkan uang ke Kejari Sibolga.
Tapteng (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menerima penitipan uang sebesar Rp15 juta dari tiga orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun anggaran 2023.

Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Senin (20/1/2025), di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sibolga.

Baca Juga:

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Jeferson Hutagaol, bersama staf menerima uang tersebut, yang selanjutnya diserahkan kepada Bendahara Penerimaan Kejari Sibolga.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragih, membenarkan adanya penitipan uang tersebut.

Baca Juga:

"Uang titipan ini diserahkan tiga orang saksi berinisial AS, LMET, dan RS," ujarnya.

Namun, ia tidak mengungkapkan dari Puskesmas mana ketiga saksi tersebut bertugas.

Menurut Dedy, para saksi sebelumnya telah memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan kasus korupsi BOK dan Jaspel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Ketika ditanya apakah ada saksi lain yang juga menitipkan uang, ia menyatakan hingga saat ini baru tiga saksi tersebut yang melakukan penitipan.

"Kami masih menunggu apabila ada saksi lain yang ingin menitipkan uang kepada kami selaku penuntut umum," jelas Dedy.

Kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tapteng, Nursyam, bersama dua pejabat lainnya, yakni Henny Nopriani Gultom (Kepala Seksi Pelayanan Rujukan) dan Herlismart Habayahan (Kepala Bidang Pelayanan). Ketiganya didakwa melakukan korupsi dengan memotong dana BOK dan Jaspel sebesar 10 persen dari 25 Kepala Puskesmas di Tapteng, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp8 miliar.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Tipikor Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, para terdakwa memotong dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berlanjut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru