Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

KTH Sama Mangrove Bersatu Keluhkan Bangunan Liar di Hutan Lindung Bogak Besar

Rimpun H Sihombing - Selasa, 18 Maret 2025 09:47 WIB
301 view
KTH Sama Mangrove Bersatu Keluhkan Bangunan Liar di Hutan Lindung Bogak Besar
Foto Dok/KTH Sama Mangrove Bersatu
PERLIHATKAN : Ketua KTH Sama Mangrove Bersatu Khairul Marpaung didampingi Sekretaris Sulaiman, dan Bendahara Saharuddin saat memperlihatkan legalitas izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian LH dan Kehutanan, Senin (17/3/2025.

Namun akhir-akhir ini, keluhnya, ada pihak yang diduga ingin mengklaim lahan tersebut dengan mendirikan bangunan pondok-pondok dan rumah permanen yang telah direnovasi.

"Kami pernah melarang oknum yang juga warga sekitar, untuk tidak membangun apapun terhadap lahan yang dikelola kelompok, namun tidak diindahkan dan tetap melanjutkan aksinya," ungkapnya

Khairul menyebutkan pihak pemerintah desa juga telah memediasi permasalahan tersebut dengan menggelar pertemuan di Kantor Desa Bogak Besar pada 8 Januari 2025 dengan dihadiri kepala desa, Bhabinkamtibmas Babinsa dan Kabid Pariwisata, serta KTH Sama Mangrove Bersatu, dan masyarakat yang dihimpun oleh oknum tersebut.

Baca Juga:

'Dalam mediasi tersebut, disepakati jangan ada kegiatan sebelum ada kesepakatan antara kedua pihak. Namun faktanya, oknum itu tetap beraktivitas melakukan pembuatan pondok dan perehaban rumah di areal tersebut," sebutnya.


Karena tidak diindahkan, lanjutnya, akhirnya KTH Sama Mangrove Bersatu melaporkan perbuatan warga yang melakukan aktivitas pembangunan pondok dan rumah tanpa izin di areal hutan lindung tersebut ke Polres Sergai pada 24 Februari 2025.

Baca Juga:

"Kami berharap pihak kepolisian untuk segera menanggapi laporan kami, untuk melakukan tindakan terhadap pihak yang melanggar hukum di lokasi hutan lindung yang kami kelola," jelasnya.

Selain itu, KTH Sama Mangrove Bersatu juga meminta DPRD Sergai, khususnya Komisi B untuk turun ke lokasi, karena disinyalir telah ada proses ganti rugi (jual beli) tanah di areal hutan lindung yang dikelola KTH Sama Mangrove Bersatu.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru