Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

KTH Sama Mangrove Bersatu Keluhkan Bangunan Liar di Hutan Lindung Bogak Besar

Rimpun H Sihombing - Selasa, 18 Maret 2025 09:47 WIB
300 view
KTH Sama Mangrove Bersatu Keluhkan Bangunan Liar di Hutan Lindung Bogak Besar
Foto Dok/KTH Sama Mangrove Bersatu
PERLIHATKAN : Ketua KTH Sama Mangrove Bersatu Khairul Marpaung didampingi Sekretaris Sulaiman, dan Bendahara Saharuddin saat memperlihatkan legalitas izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian LH dan Kehutanan, Senin (17/3/2025.
Sergai (harianSIB.com)

Kelompok Tani Hutan (KTH) Sama Mangrove Bersatu Desa Bogak Besar, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) mengeluhkan berdirinya bangunan diduga ilegal berupa pondok-pondok dan rumah di kawasan hutan lindung Pantai Bogak Indah, di Dusun I desa tersebut.

Keluhan tersebut disampaikan Ketua KTH Sama Mangrove Bersatu Khairul Marpaung didampingi Sekretaris Sulaiman, dan Bendahara Saharudfin di Desa Bogak Besar, Senin (17/3/2025).

Baca Juga:

Khairul Marpaung menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : SK.829/MENLHK-PSKL./ PKPS/PSL.0/2/2020 tertanggal 26 Februari 2020, izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan seluas 12 hektar pada kawasan hutang lindung tersebut diberikan kepada KTH Sama Mangrove Bersatu.


Baca Juga:
PONDOK: Pondok wisata yang dibangun di Pantai Bogak Indah, di Dusun I Desa Bogak Besar, tanpa izin KTH Sama Mangrove Bersatu selaku pihak pengelola, Senin (17/3/2025). (Foto Dok/KTH Sama Mangrove Bersatu)

Sejak tahun 2015, KTH Sama Mangrove Bersatu melakukan pengelolaan kawasan tersebut dengan menanami pohon mangrove. Sedangkan pengelolaan wisatanya berwawasan lingkungan dengan hiasan payung-payung untuk pengunjung.


Bahkan, pengelolaan lokasi objek wisata juga telah mendapat izin dari Dinas Poraparbud Sergai berbekal SK dari Kementerian LH dan Kehutanan RI tersebut

"Kelompok kami juga telah berkontribusi menyumbang PAD ke Pemkab Sergai sejak Januari 2025 melalui pengelolaan objek wisata yang berwawasan lingkungan sebagai pemanfaatan kawasan hutan kemasyarakatan," ujarnya.


Namun akhir-akhir ini, keluhnya, ada pihak yang diduga ingin mengklaim lahan tersebut dengan mendirikan bangunan pondok-pondok dan rumah permanen yang telah direnovasi.

"Kami pernah melarang oknum yang juga warga sekitar, untuk tidak membangun apapun terhadap lahan yang dikelola kelompok, namun tidak diindahkan dan tetap melanjutkan aksinya," ungkapnya

Khairul menyebutkan pihak pemerintah desa juga telah memediasi permasalahan tersebut dengan menggelar pertemuan di Kantor Desa Bogak Besar pada 8 Januari 2025 dengan dihadiri kepala desa, Bhabinkamtibmas Babinsa dan Kabid Pariwisata, serta KTH Sama Mangrove Bersatu, dan masyarakat yang dihimpun oleh oknum tersebut.


'Dalam mediasi tersebut, disepakati jangan ada kegiatan sebelum ada kesepakatan antara kedua pihak. Namun faktanya, oknum itu tetap beraktivitas melakukan pembuatan pondok dan perehaban rumah di areal tersebut," sebutnya.


Karena tidak diindahkan, lanjutnya, akhirnya KTH Sama Mangrove Bersatu melaporkan perbuatan warga yang melakukan aktivitas pembangunan pondok dan rumah tanpa izin di areal hutan lindung tersebut ke Polres Sergai pada 24 Februari 2025.

"Kami berharap pihak kepolisian untuk segera menanggapi laporan kami, untuk melakukan tindakan terhadap pihak yang melanggar hukum di lokasi hutan lindung yang kami kelola," jelasnya.

Selain itu, KTH Sama Mangrove Bersatu juga meminta DPRD Sergai, khususnya Komisi B untuk turun ke lokasi, karena disinyalir telah ada proses ganti rugi (jual beli) tanah di areal hutan lindung yang dikelola KTH Sama Mangrove Bersatu.


Khairul mengatakan aktivitas pembangunan pondok dari bambu di lokasi Pantai Bogak Indah yang dikelola KTH Sama Mangrove Bersatu masih berlangsung.

Terpisah, Kepala Desa Bogak Besar, Rustam saat dikonfirmasi terkait keluhan KTH Sama Mangrove Bersatu tersebut melalui pesan WhatsApp membenarkan pihaknya telah melakukan mediasi, dan mengingatkan warganya yang bermaksud mengelola lokasi kawasan pantai itu untuk berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak KTH Sama Mangrove Bersatu selaku pihak yang mengantongi izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Senentara itu, Kapolsek Telukmengkudu, AKP Desman Manalu saat dikonfirmasi terkait pengaduan Ketua KTH Sama Mangrove Bersatu tersebut melalui pesan WhatsApp mengatakan pihaknya sedang memproses pengaduan tersebut, dan telah memerintahkan Kanit Reskrim untuk mengundang pihak terkait. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru