
Syukuran dan Perayaan HUT Ke- 39 HKBP Gedung Johor, Sukses dan Penuh Sukacita
Medan (harianSIB.com)Syukuran dan perayaan HUT Ke39 Gereja HKBP Gedung Johor, hikmad penuh suka cita, Minggu (22/6/2025), di Jalan Jenderal
Keluhan tersebut disampaikan Ketua KTH Sama Mangrove Bersatu Khairul Marpaung didampingi Sekretaris Sulaiman, dan Bendahara Saharudfin di Desa Bogak Besar, Senin (17/3/2025).
Baca Juga:
Khairul Marpaung menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : SK.829/MENLHK-PSKL./ PKPS/PSL.0/2/2020 tertanggal 26 Februari 2020, izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan seluas 12 hektar pada kawasan hutang lindung tersebut diberikan kepada KTH Sama Mangrove Bersatu.
Baca Juga:
"Kelompok kami juga telah berkontribusi menyumbang PAD ke Pemkab Sergai sejak Januari 2025 melalui pengelolaan objek wisata yang berwawasan lingkungan sebagai pemanfaatan kawasan hutan kemasyarakatan," ujarnya.
"Kami pernah melarang oknum yang juga warga sekitar, untuk tidak membangun apapun terhadap lahan yang dikelola kelompok, namun tidak diindahkan dan tetap melanjutkan aksinya," ungkapnya
Khairul menyebutkan pihak pemerintah desa juga telah memediasi permasalahan tersebut dengan menggelar pertemuan di Kantor Desa Bogak Besar pada 8 Januari 2025 dengan dihadiri kepala desa, Bhabinkamtibmas Babinsa dan Kabid Pariwisata, serta KTH Sama Mangrove Bersatu, dan masyarakat yang dihimpun oleh oknum tersebut.
"Kami berharap pihak kepolisian untuk segera menanggapi laporan kami, untuk melakukan tindakan terhadap pihak yang melanggar hukum di lokasi hutan lindung yang kami kelola," jelasnya.
Selain itu, KTH Sama Mangrove Bersatu juga meminta DPRD Sergai, khususnya Komisi B untuk turun ke lokasi, karena disinyalir telah ada proses ganti rugi (jual beli) tanah di areal hutan lindung yang dikelola KTH Sama Mangrove Bersatu.
Terpisah, Kepala Desa Bogak Besar, Rustam saat dikonfirmasi terkait keluhan KTH Sama Mangrove Bersatu tersebut melalui pesan WhatsApp membenarkan pihaknya telah melakukan mediasi, dan mengingatkan warganya yang bermaksud mengelola lokasi kawasan pantai itu untuk berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak KTH Sama Mangrove Bersatu selaku pihak yang mengantongi izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Senentara itu, Kapolsek Telukmengkudu, AKP Desman Manalu saat dikonfirmasi terkait pengaduan Ketua KTH Sama Mangrove Bersatu tersebut melalui pesan WhatsApp mengatakan pihaknya sedang memproses pengaduan tersebut, dan telah memerintahkan Kanit Reskrim untuk mengundang pihak terkait. (*)
Medan (harianSIB.com)Syukuran dan perayaan HUT Ke39 Gereja HKBP Gedung Johor, hikmad penuh suka cita, Minggu (22/6/2025), di Jalan Jenderal
Asahan(harianSIB.com)Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan menuntut terdakwa AS tujuh tahun penjara yang didakwa pada kasus per
Humbahas(harianSIB.com)Bupati dan DPRD Humbahas Tandatangani Keputusan Bersama Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 Humbahas (ha
Medan(harianSIB.com)Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
Batubara(harianSIB.com)Bupati Batubara Baharuddin Siagian menegaskan kepada seluruh ASN Pemda setempat agar bekerja secara profesional dan a