Rabu, 30 April 2025

Langgar Izin Masuk Negara, Imigrasi Sibolga Deportasi 3 WNA Tiongkok

Rosianna Anugerah Hutabarat - Selasa, 18 Maret 2025 17:36 WIB
621 view
Langgar Izin Masuk Negara, Imigrasi Sibolga Deportasi 3 WNA Tiongkok
(Foto: SNN/Rosianna Anugerah Hutabarat)
Kantor Imigrasi Sibolga
Sibolga(harianSIB.com)

Imigrasi Sibolga mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) Tiongkok karena salah menggunakan izin masuk ke Indonesia dengan mencari jodoh di wilayah Kabupaten Kampar, Kepulauan Riau, hingga dibawa ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Andi Febri Renaldi, Kasi Intelkam Keimigrasian Sibolga, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga Warga Negara Tiongkok berinisial LM,PZ dan XZ tersebut, masuk ke Indonesia sejak 27 Februari 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan visa kunjungan indeks C2 untuk tujuan pembicaraan bisnis.

Baca Juga:

"Kegiatan ketiga orang warga negara Tiongkok tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Di mana selama berada di Indonesia, ketiga orang tersebut tidak pernah melakukan kegiatan bersifat bisnis, melainkan untuk mencari jodoh dan menikahi perempuan Indonesia untuk kemudian diajak tinggal menetap di China melalui bantuan sepupunya WN Tiongkok berinisial PZ yang memiliki teman warga negara Indonesia berinisial SG," ujar Andi kepada sejumlah wartawan, di Kantor Imigrasi Sibolga, Senin (17/3/2025).

Adapun ketiga WNA, lanjutnya, telah dilakukan pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor.WIM.2.IMI.IMI.5-GR.03.11- 0904 tanggal 12 Maret 2025.

Baca Juga:

Selain itu, lanjut Febri, LM telah menikah secara adat dengan perempuan WNI inisial MZ, di Dusun III, Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Sabtu, 0
8 Maret 2025. Namun pernikahan tersebut belum pernah diberkati di gereja dan belum didaftarkan di Kantor Dinas Catatan Sipil setempat.

Disebutkannya, L M dan X Z belum memiliki Certificate of No Impediment (CNI) atau juga dikenal Surat Keterangan Lajang yang menyatakan kelayakan untuk menikahi WNI yang dikeluarkan oleh perwakilan negara yang bersangkutan. Kebijakan Keimigrasian Pemerintah Republik Indonesia yaitu selective policy, di mana setiap orang asing yang masuk dan tinggal di wilayah Indonesia harus memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

"WNA yang akan masuk dan tinggal harus memiliki maksud dan tujuan yang jelas selama berada di wilayah Indonesia. Upaya pengungkapan kasus ini juga merupakan komitmen Kantor Imigrasi Sibolga dalam menjalankan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu pencegahan TPPO dan TPPM," terangnya.

Ketiga Warga Negara Tiongkok tersebut telah melanggar pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, ketiga orang Warga Negara Tiongkok tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal.

"Pendetensian kemudian pendeportasian ke negara asalnya yang rencananya dilakukan pada 18 Maret 2025 dan selanjutnya dicantumkan dalam daftar penangkalan sebagaimana tertera dalam Pasal 75 Ayat 2 huruf a, b, d, dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru