Tapanuli Utara
(harianSIB.com)Sebanyak 85
warga binaan pemasyarakatan (
WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tarutung menerima
remisi khusus (RK)
Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Penyerahan remisi berlangsung di Lapangan Rutan Tarutung, Senin (31/3/2025). Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Jonias B. Pakpahan, Kasubsi Pengelolaan Mian Simarmata, serta Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) James Bond Naibaho, menyerahkan langsung surat remisi kepada warga binaan.
Dari 85 warga binaan yang mendapatkan remisi, 27 orang menerima pengurangan masa hukuman selama 15 hari, sementara 58 orang lainnya mendapatkan remisi selama satu bulan.
Baca Juga:
Evan Yudha berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
"Saya juga mengharapkan warga binaan dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjadi pribadi yang taat hukum, berakhlak mulia, serta berguna bagi pembangunan bangsa," ujarnya.
Baca Juga:
Evan menjelaskan, remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut warga binaan yang bersangkutan. Remisi ini diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menjalani minimal enam bulan masa pidana, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko sesuai ketentuan yang berlaku.(*)