Kotapinang
(harianSIB.com) Tidak hanya para pelaku pencurian (
ninja) buah kelapa
sawit,
Kapolres Labuhanbatu Selatan (
Labusel),
AKBP Aditya Sembiring SIK bakal membidik penadah buah kelapa
sawit curian. Sebab, aksi para pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat.
"Jadi kami ada program Jumat Curhat, selain permasalahan Narkoba, pencurian sawit ini kerap dikeluhkan masyarakat. Ini jadi atensi," kata Kapolres kepada wartawan di Kotapinang, Rabu (9/4/2025).
Disebutkan, penindakan yang dilakukan kedepannya tidak hanya sebatas pelaku pencurian saja, namun juga para pengepul (agen) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Menurutnya, selama ini para agen belum pernah mendapatkan tindakan dalam berbagai kasus pencurian TBS kelapa sawit.
Baca Juga:
"Agen sebagai penadah juga akan ditindak, agar ada efek jera," katanya. Lebih jauh juga dikatakan, KUHP yang baru sudah disahkan, pada 2022 lalu, dan akan berlaku, pada Januari 2026 mendatang. Menurutnya, dalam KUHP tersebut juga diatur, pencurian dengan kerugian di bawah 2,5 juta tidak lagi tindak pidana ringan semata, karena korban dapat juga menuntut ganti rugi.
"Selama inikan belum diatur. Jadi nanti korban dapat menuntut ganti kerugian atas TBS kelapa sawitnya yang dicuri para pelaku ninja sawit," katanya.
Baca Juga:
Sedangkan solusi untuk jangka menengah, Kapolres mengaku sudah mendorong Bupati Kabupaten Labusel untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait jual beli TBS kelapa sawit. Sehingga sebut dia, akses pencurian tidak lagi ada, karena agen tidak lagi sembarangan menerima TBS kelapa sawit.
"Ini memang jadi perhatian. Kalau masyarakat membiarkan, para pelaku ini akan menjadi-jadi. Namun kalau masyarakat ambil tindakan sendiri, ini justru yang harus dihindari," katanya. (**)
Editor
: Bantors Sihombing