Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Bupati Batubara Terbitkan Surat Edaran Pembayaran Pajak

Patar Sitorus - Kamis, 17 April 2025 21:43 WIB
429 view
Bupati Batubara Terbitkan Surat Edaran Pembayaran Pajak
(Foto Dok/Kominfo)
Bupati Batubara Baharuddin Siagian menyampaikan sambutan pada acara penyampaian SPPT dan DHKP pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) Kabupaten Batubara Bara tahun 2025, Kamis (17/4/2205).
Batubara(harianSIB.com)
Bupati Batubara, Baharuddin Siagian menerbitkan surat edaran pembayaran pajak. Hal itu dilakukan dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pelayanan tertib administrasi kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Baharuddin pada acara penyampaian SPPT dan DHKP pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) Kabupaten Batubara tahun 2025, Kamis (17/4/2025).

Ia menyebutkan, surat edaran tersebut nomor 900/1.13.1/1728/2025 tentang himbauan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan di wilayah Kabupaten Batubara.

Baca Juga:

Menurut Baharuddin, penyerahan SPPT PBB-P2 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

"Harapannya masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya pajak sebagai salah satu sumber utama pembangunan daerah," katanya.

Baca Juga:

Baharuddin meminta semua instansi terkait mulai dari camat, kepala desa, kepala dusun dan kepling untuk bekerja sama dalam menyukseskan program ini.

Pada acara itu, Bupati Batubara melaunching Aplikasi E-PBB. Menurutnya, dalam era teknologi digitalisasi pengolahan pajak daerah menjadi suatu inovasi yang krusial dengan melibatkan penggunaan sistem digital untuk meningkatkan proses pengumpulan dan pemantauan pajak.

"Maka dari itu, hari ini kita launching peluncuran aplikasi E-PBB desa yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan pajak bumi dan bangunan".sebut Baharuddin. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru