Jumat, 25 April 2025

Lagi, Kejari Sergai Tetapkan dan Tahan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pemberian Fasilitas Kredit di Bank Plat Merah

Rimpun H Sihombing - Kamis, 17 April 2025 23:04 WIB
696 view
Lagi, Kejari Sergai Tetapkan dan Tahan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pemberian Fasilitas Kredit di Bank Plat Merah
(Foto SNN/Rimpun H Sihombing)
PAPARKAN : Kasi Intel Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad SH MH didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun SH MH, Kasubsi Penyidikan Pidsus Tumpak Mangasi Sitohang SH MH, dan Kasubsi II Intelijen Joshua Simanjuntak SH saat memaparkan penetapan dan penahanan t
Sergai(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Sergai tahun 2015, Kamis (17/4/2025).

Tersangka yang ditetapkan dan ditahan berinisial ZR (44), pimpinan seksi pemasaran di bank plat merah cabang Seirampah tahun 2013-2015.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Rufina Ginting SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Hasan Afif Muhammad didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun SH MH, Kasubsi Penyidikan Pidsus Tumpak Mangasi Sitohang SH MH, dan Kasubsi II Intelijen Joshua Simanjuntak SH kepada awak media mengatakan penetapan dan penahanan tersangka ZR berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 Jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-01/L.2.29/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025.

Baca Juga:

GIRING : Kasi Pidsus Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun SH MH bersama tim menggiring ZR, tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Sergai tahun 2015 untuk dibawa ke Lapas kelas II-B Lubuk Pakam, Kamis (17/4/2025). (Foto SNN/Rimpun H Sihombing

Dari pengembangan dan pendalaman fakta penyidikan yang dilakukan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai, lanjut Hasan Afif Muhammad, tersangka ZR bersama-sama terdakwa S diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit di salah satu bank plat merah di Kabupaten Sergai yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.332.585.554 berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan Kantor Akuntan Publik tanggal 3 Desember 2024.

Baca Juga:

Ia menegaskan, tersangka ZR selanjutnya akan ditahan di Lapas kelas II-B Lubuk Pakam selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 April 2025 hingga 6 Mei 2025.

"Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tegas Hasan Afif Muhammad.

Kasi Pidsus Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun SH MH menyatakan pihaknya akan mendalami fakta persidangan berikutnya guna menentukan adanya tersangka baru.

Ia menegaskan tersangka ZR yang saat itu merupakan atasan dari analis kredit di bank plat merah tersebut bertanggung jawab atas analisa kredit sesuai aspek-aspek legalitas, antara lain ketentuan internal bank plat merah itu sendiri.

Diketahui, ZR telah resign atau mengundurkan diri dari bank plat merah tersebut sebelum proses penyidikan dimulai.

ZR juga merupakan tersangka kedua yang ditetapkan dan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah yang ada di Kabupaten Sergai tahun 2015 tersebut. Sebelumnya, Kejari Sergai telah menetapkan dan menahan terdakwa S yang saat ini dalam proses persidangan tahap penuntutan di PN Medan. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru