Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Bertemu Bupati, Nelayan Tapteng Keluhkan Kejahatan Destructive Fishing

Rosianna Anugerah Hutabarat - Minggu, 15 Juni 2025 16:32 WIB
233 view
Bertemu Bupati, Nelayan Tapteng Keluhkan Kejahatan Destructive Fishing
(Foto: dok. Diskominfo)
Bupati Masinton berbincang (baris kedua dari kiri) kepada nelayan membahas destructive fishing di Lubuk Tukko Baru, Tapteng, Sabtu (14/6/2025).
Tapteng (harianSIB.com)

Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu bersama Wakilnya Mahmud Efendi Lubis menemui nelayan di Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, Sabtu (14/6/2025).

Kegiatan itu terlaksana dalam silaturahmi yang diselenggarakan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tapteng.

Para nelayan langsung menyampaikan keluhannya berharap mendapat solusi dari Pemkab Tapteng atas praktik destructive fishing yang menjadi penyebab berkurangnya hasil tangkapan ikan mereka.

Baca Juga:

Mendengar keluhan warganya, Masinton langsung memberikan respon. Dijelaskannya, kewenangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah memang hanya sampai pantai, dan untuk wilayah laut sudah menjadi kewenangan kementerian.

Kendati demikian, Masinton berjanji akan melakukan koordinasi dan mengundang stakeholder terkait untuk menyelesaikan maraknya tindakan destructive fishing di wilayah perairan Tapteng yang sudah meresahkan nelayan tradisional.

Baca Juga:

"Kami datang menemui dan duduk bersama untuk mendengarkan keluhan yang dirasakan oleh para nelayan. Kami akan berupaya melindungi perairan laut Tapanuli Tengah ini, agar tetap lestari dan nelayan bisa mendapatkan hasil tangkapan ikan yang memuaskan," ujarnya.

Sementara itu, Nainggolan, seorang nelayan asal Kelurahan Hajoran mengungkapkan kejahatan pelaku usaha pukat trawl dan bom ikan yang sangat menyengsarakan nasib nelayan.

Dikatakannya, berbagai upaya telah dilakukan nelayan seperti membuat rabo sebagai tempat tinggal ikan tetapi rusak karena kejahatan pukat Harimau (pukat trawl) dan kegiatan membom ikan.

"Kehidupan nelayan tergantung kepada hasil tangkapan di laut. Itulah sebagai mata pencaharian kami untuk menghidupi keluarga kami," kata Nainggolan kepada SNN, Minggu (15/6/2025) siang.

Merosotnya tangkapan ikan, tak ayal membuat nelayan merugi bahkan tertimpa hutang akibat modal yang tak kembali pasca melaut.

Tidak sedikit juga nelayan yang beralih profesi menjadi tukang becak motor, ada yang menjadi buruh pikul di gudang semen di Kota Sibolga.

"Jadi kami meminta tolong kepada bupati dan wakil bupati untuk menyelesaikan permasalahan yang kami hadapi ini," pintanya.

Untuk diketahui, destructive fishing ialah praktik penangkapan ikan yang menggunakan cara, alat, atau bahan yang merusak sumber daya ikan dan biota laut.

Destructive fishing merujuk pada kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan cara-cara yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya, seperti penggunaan bahan peledak, racun (seperti sianida), setrum, atau alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

Undang-undang yang mengatur tentang destructive fishing di Indonesia adalah undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru