Deliserdang (SIB)- Warga Deliserdang berbondong-bondong mengikuti program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan biaya pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kantor Samsat Lubukpakam Deliserdang.
Selama seminggu pelaksanaan program itu, UPT Samsat Lubukpakam sudah mengalami kenaikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari setoran pajak kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4.
Pantauan SIB di lokasi, Jumat (7/12) ratusan warga silih berganti berdatangan untuk membayar pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan biaya pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Akibat membludaknya warga yang mengurus, ruangan tidak dapat menampung dan pihak Samsat Lubukpakam mendirikan tenda di halaman depan kantor Samsat.
Warga mengantri demi mendapat keringanan pembayaran sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 89 tahun 2018 tentang pemberian keringanan PKB dan BBNKB. Ketentuan ini berlaku sejak 28 November hingga 28 Desember 2018 untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
Kasat Lantas Polres Deliserdang AKP Budiono Saputro SH mengatakan pihak Samsat bekerjasama dengan Satlantas Polres Deliserdang mengimbau agar masyarakat memanfaatkan momen yang baik ini dengan datang melakukan pembayaran pemutihan denda pajak kendaraan dan gratis BBN.
"Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan aman dan nyaman merupakan tugas pokok Samsat dan Sat Lantas Polres Deliserdang, program ini harus dimanfaatkan masyarakat semaksimal mungkin karena berlaku selama 1 bulan saja" ucap Kasat Lantas, Budiono.
Menurutnya, Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 89 tahun 2018 tentang Pemberian Keringanan PKB dan BBNKB, membuat daya minat masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat secara signifikan.
Sementara Plt Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Lubukpakam, Syaiful Bahri menyebutkan, pengurusan keringanan PKB dan BBNKB tersebut merupakan program kerja 100 hari Gubsu, Edy Rahmayadi dan Wagubsu Musa Rajekshah dalam memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (C05/c)