Medan (SIB)-Sejumlah kepala sekolah (Kepsek) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Medan resah, disebabkan adanya pengkondisian beli sampul rapor di salah satu percetakan oleh Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMPN Medan Ariffudin SPd. Harga per sampul Rp55.000 dengan biaya dibayar dari Bantuan Operasi Sekolah (BOS).
"Sudah ada percetakan yang ditunjuk oleh Ketua MKKS saat kami rapat di SMPN 43 Medan Marelan, jadi kami tidak bisa membeli kepada percetakan yang lain walau harganya lebih murah," ujar salah satu Kepsek yang tidak mau dituliskan namanya kepada SIB baru-baru ini.
Saat dikonfirmasi, Ketua MKKS SMPN Medan Ariffudin, Senin (17/12/2018) lalu membantah adanya pengkondisian pembelian sampul rapor kepada salah satu percetakan di Medan. "Memang pernah kami melakukan rapat dengan seluruh Kepsek SMPN se-Kota Medan di SMPN 43 Medan Marelan, tetapi tidak ada untuk mengkondisikan untuk pembelian sampul rapor kepada salah satu percetakan," kata Ariffudin yang juga Kepsek SMPN 6 Medan ini.
Memang diakui Ariffudin bahwa saat rapat bersama kepsek SMPN se-Kota Medan itu ada yang datang dari percetakan yang bernama Ibnu, tetapi tidak dikenalnya dan ia juga tidak mengundangnya. "Jadi tidak ada pengkondisian tentang pembelian sampul rapor, kalau ada yang lebih murah silakan saja para Kepsek membeli dari percetakan yang lain," katanya.
Sementara ketika ditanya tentang adanya keluhan orangtua dengan pengutipan uang les di SMPN 6 Medan dari orang tua siswa khusus untuk kelas IX Rp 120.000 per bulan, Ariffudin tidak membantahnya. "Ada pengutipan untuk uang les kelas IX penambahan jam belajar untuk persiapan ujian nasional (UN), ini kan terlebih dahulu kami sosialisasikan kepada orangtua siswa," katanya.
Sementara Ketika dikonfirmasi kepada Ketua Tim BOS Dinas Pendidikan Kota Medan Sugerno mengatakan, pihak sekolah SMP Negeri tidak diperbolehkan mengutip uang kepada siswa. Karena pemerintah telah memberi bantuan dana operasi sekolah (BOS) kepada SMP untuk membantu para orangtua siswa. "Kalau masih ada pihak sekolah negeri yang masih mengutip uang kepada siswanya baik itu uang les, maka akan diberi sanksi kepada Kepsek yang merupakan pengambil keputusan di sekolah tersebut," tutupnya. (A12/h)